Nikah Saat Wabah Corona Bisa Dilakukan Secara Online, Ini Caranya
Reporter
Eka Wahyu Pramita
Editor
Yunia Pratiwi
Rabu, 1 April 2020 09:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sesuai imbauan pemerintah terkait tanggap darurat wabah corona, untuk menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah, berimbas pada layanan di Kantor Urusan Agama. Terutama terkait layanan pencatatan nikah. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, hal itu khusus bagi calon pengantin atau catin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan work from home.
Lalu, bagaimana dengan calon pengantin yang sekarang atau selama work from home akan mendaftar? Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id. "Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," ujar melalui siaran pers, Selasa 31 Maret 2020
Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui laman simkah.kemenag.go.id. Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah corona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para calon pengantin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini. "Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.
Berikut ini tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran