Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menemukan Konten Tak Patut pada Buku Anak, Lapor ke Mana?

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Foto ilustrasi anak membaca buku
Foto ilustrasi anak membaca buku
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat kerap dikejutkan dengan beredarnya gambar yang menampilkan isi kontroversial dari berbagai bacaan. Khusus untuk bacaan anak, orang tua harus selektif dan mendampingi buah hati mereka saat membaca buku pelajaran maupun bacaan bebas.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Totok Suprayitno mengatakan siapa saja bisa menyampaikan keluhan jika menemukan konten yang tidak layak pada buku bacaan. Keluhan itu, menurut dia, dapat langsung ditujukan kepada penerbit dan penulis buku terkait materi yang dianggap tidak sesuai untuk anak-anak.

"Orang tua bisa langsung menghubungi alamat, kontak nomor ponsel, dan media sosial yang tercantum di buku," kata Totok saat dihubungi Tempo, Kamis, 23 Februari 2017. Dia menjelaskan, salah satu syarat agar buku bisa dipakai di sekolah ialah si penulis dan seluruh pelaku perbukuan harus menyatakan dengan jelas jati diri mereka di buku itu. "Termasuk kontak yang bisa dihubungi."

Dengan begitu, Totok melanjutkan, jika sewaktu-waktu ditemukan konten yang tidak layak, ada interaksi langsung antara pembaca dengan pelaku perbukuan. Sebab, menurut dia, kementeriannya tidak mampu bila harus mengawasi seluruh peredaran buku di masyarakat.

Namun, Totok menuturkan, sudah ada aturan yang mewajibkan penerbit buku untuk meminta penilaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kelayakan materi dan usia bacaannya, agar buku bisa digunakan di sekolah. Dengan begitu, buku-buku yang beredar di lembaga pendidikan nantinya menjadi tanggung jawab kementerian. "Kalau tidak diajukan, yang paling bertanggungjawab adalah penerbit dan penulis itu sendiri," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, Totok mengatakan, pihaknya tak bisa melarang peredaran buku dan memberikan sanksi pada penerbit atas konten buku yang tidak layak di pasaran. Sebab, kementeriannya hanya memiliki kewenangan untuk melarang buku beredar di sekolah. Sedangkan yang di luar itu menjadi ranah aparat penegak hukum. "Yang bisa menarik peredaran buku adalah kejaksaan," katanya.

Sebagai bentuk antisipasi, Totok menyatakan kementeriannya bertanggungjawab penuh atas buku-buku yang beredar di sekolah. Tapi ia turut meminta pihak sekolah melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap buku yang digunakan anak-anak. Juga meminta masyarakat untuk cerdas dan berhati-hati dalam memilih buku bacaan.

FRISKI RIANA

Berita lainnya:
Kiat Sehat di Usia Paruh Baya
Stres Tak Selalu Berarti Gagal, Ada Pula Sisi Positifnya
Perempuan Harus Lebih Waspada Hipertensi, Ada 2 Momen Kritis

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Buku Terlarang yang Pernah Dirazia di Indonesia

6 November 2023

Ilustrasi membaca buku. Dok. Zenius
5 Buku Terlarang yang Pernah Dirazia di Indonesia

Karena berbagai alasan, ratusan buku pernah dirazia di Indonesia. Inilah sebagian buku terlarang itu.


Bulu Tangkis: Kata Rionny Mainaky Setelah Indonesia Jadi Juara Grup Piala Thomas

14 Oktober 2021

Tim bulu tangkis Indonesia untuk Piala Thomas 2021. (twitter/@INABadminton)
Bulu Tangkis: Kata Rionny Mainaky Setelah Indonesia Jadi Juara Grup Piala Thomas

Rionny Mainaky puas dan lega melihat performa Tim Indonesia selama mengarungi babak penyisihan Grup A Piala Thomas.


Buku-Buku yang Pernah Dirazia karena Dianggap Berbau Komunis

30 September 2021

Ilustrasi razia buku PKI. Antaranews.com
Buku-Buku yang Pernah Dirazia karena Dianggap Berbau Komunis

Berita tentang penyitaan terhadap buku-buku berhaluan kiri, memuat paham komunisme, atau berbau PKI oleh aparat kerap terdengar.


Hong Kong Perintahkan Sekolah Buang Buku yang Melanggar UU

8 Juli 2020

Orang-orang membaca buku di Perpustakaan Pusat Hong Kong setelah buku-buku aktivis demokrasi dilarang karena undang-undang keamanan nasional di Hong Kong, Cina 6 Juli 2020. [REUTERS / Tyrone Siu]
Hong Kong Perintahkan Sekolah Buang Buku yang Melanggar UU

Biro Pendidikan Hong Kong memerintahkan sekolah-sekolah mengeluarkan buku-buku yang melanggar UU Keamanan Nasional Hong Kong.


Soal Penyitaan Buku PKI, JJ Rizal: Tak Sesuai Amanat UUD 1945

27 Desember 2018

Sejarawan JJ Rizal dalam acara diskusi Radio MNC Trijaya Network di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Oktober 2017.  TEMPO/Larissa
Soal Penyitaan Buku PKI, JJ Rizal: Tak Sesuai Amanat UUD 1945

Penyitaan buku yang menyinggung PKI dan komunisme oleh TNI dan Polri justru dianggap tak sesuai dengan amanat UUD 1945.


Seputar Buku Berisi Isu PKI dan Komunisme yang Disita TNI - Polri

27 Desember 2018

Komando Distrik Militer 0809 Kediri mengamankan ratusan buku tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) di sejumlah toko buku di Kediri pada Rabu, 26 Desember 2018. Sumber: Istimewa
Seputar Buku Berisi Isu PKI dan Komunisme yang Disita TNI - Polri

Buku seputar isu PKI dan komunisme yang disita TNI di Kediri banyak dijual di toko-toko buku di Jakarta dan kota besar lainnya.


Terkait Buku Soal Komunis, 3 Mahasiswa Diskors Pihak Kampusnya

8 Maret 2017

Aliansi Aktivis Literasi memberikan pernyataan sikap bersama Stop pemberangusan buku, di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 13 Mei 2016. Kegiatan razia buku tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah kebangkitan komunisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI). TEMPO/Imam Sukamto
Terkait Buku Soal Komunis, 3 Mahasiswa Diskors Pihak Kampusnya

Telkom University menghukum mahasiswanya dengan skorsing diduga karena terkait buku tentang komunis saat menggelar lapak buku di dalam kampus.


Heboh Buku Aku Berani Tidur Sendiri, Bagaimana Penyusunannya

24 Februari 2017

Permohonan maaf dari penulis dan penerbit buku
Heboh Buku Aku Berani Tidur Sendiri, Bagaimana Penyusunannya

Penulis buku Aku Berani Tidur Sendiri memahami perasaan para orang tua yang khawatir jika anak mreka membaca buku tersebut tanpa pendampingan.


Buku Jokowi Undercover, Kakak Penulis Membela Adiknya  

7 Januari 2017

Buku Jokowi Undercover. instagram.com
Buku Jokowi Undercover, Kakak Penulis Membela Adiknya  

Bambang Sadono merupakan anggotad DPD.


Polisi Sita 6 Buku Berlogo Palu-Arit di Pameran JCC, Senayan

2 Oktober 2016

Seorang pemuda mengenakan kaus bergambar Palu Arit yang menjadi lambang Partai Komunis Indonesia di Ciputat, Tangerang Selatan, 27 Mei 2016. Ia diserahkan ke pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Polisi Sita 6 Buku Berlogo Palu-Arit di Pameran JCC, Senayan

Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari pengunjung pameran.