TEMPO.CO, Jakarta - Kasus prostitusi online artis tak luput dari pandangan mata Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Komnas Perempuan mendapatkan berbagai pengaduan dari masyarakat tentang maraknya pemberitaan prostitusi online yang sedang terjadi, khususnya yang melibatkan artis.
Baca juga: Kasus Vanessa Angel, Perempuan Rentan Jadi Korban Prostitusi
Pemberitaan yang terjadi sangat sewenang-wenang dan tidak mempertimbangkan pihak perempuan yang terduga sebagai korban beserta keluarganya. Selain nama, wajah juga disebutkan keluarga mereka. Komnas Perempuan menyayangkan ekspos yang berlebihan pada perempuan korban prostitusi online, sehingga besarnya pemberitaan melebihi proses pengungkapan kasus yang baru berjalan.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menyatakan sikap pihaknya terkait kasus prostitusi online artis. "Pertama, agar penegak hukum berhenti mengekspos secara publik penyelidikan prostitusi online yang dilakukan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Tempo.
Kedua, pihaknya meminta pihak media agar tidak mengeksploitasi perempuan yang dilacurkan, termasuk dalam hal ini artis yang diduga terlibat dalam prostitusi online. Selain itu, meminta media menghentikan pemberitaan yang bernuansa misoginis dan cenderung menyalahkan perempuan.
Mariana Amiruddin juga meminta agar masyarakat tidak menghakimi secara membabi buta kepada perempuan korban ekspoitasi industri hiburan. Terakhir, Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk kritis dan mencari akar persoalan, bahwa kasus prostitusi online hendaknya dilihat sebagai jeratan kekerasan seksual, yakni banyak perempuan ditipu, diperjualbelikan, tidak sesederhana pandangan masyarakat bahwa prostitusi adalah kehendak bebas perempuan yang menjadi "pekerja seks" sehingga mereka rentan dipidana/ dikriminalisasi.