Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rumitnya Penentuan Halal atau Tidaknya Produk Kosmetik

image-gnews
Ilustrasi belanja kosmetik. Boldsky
Ilustrasi belanja kosmetik. Boldsky
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selain kualitas, label produk halal juga menjadi kunci penting dalam memilih produk kosmetik, khususnya umat muslim. Label halal ini sendiri diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Namun, sebelum itu harus dilakukan sertififikasi dan pengujian terlebih dahulu di Lembaga Pengujian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI. 

Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan pengujian untuk sertifikasi halal ini adalah sesuatu hal yang rumit, terutama dalam menentukan titik kritis kehalalan sebuah produk harus membutuhkan ketelitian. Salah satunya dalam menentukan sumber bahan pembuatan produk kosmetik tersebut. Selain menentukan sumber yang halal, masalah toyib juga penting untuk menentukan halal atau tidaknya produk itu.

Artikel lainnya:

LPPOM Sebut Kesadaran Produsen Soal Kosmetik Halal Terlambat
Awalnya Penasaran, Kini Melanie Putria Peduli Kosmetik Halal

“Misalnya seperti bahan bewarna atau bahan dari merkuri. Kan kalau dari sisi sumber sebenarnya kan nggak tetapi kalau dari segi Toyib berarti otomatis tidak halal juga,” ujar Muti kepada Tempo di Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, adalah proses pembuatan produk. Dalam proses ini juga bisa menjadi titik kritis, meskipun bahan dasar pembuatannya adalah bahan yang halal. Salah satunya bahan yang berasal dari nabati seperti asam lemak yang umumnya digunakan di produk kosmetik. 

“Bentuknya bisa macam-macam. Kalau kita berbicara dari sisi kimia, namanya bisa macam-macam intinya dia itu adalah turunan dari lemak. Kemudian dari sisi proses, misalnya melibatkan ada bahan tambahan,” kata Muti. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk lemak ini bisa berasal dari tumbuhan atau bisa berasal dari hewan kalau berasal dari hewan. Namun, jika sumbernya berasal dari Hewan, yang harus diperiksa adalah apakah hewan tersebut termaksuk hewan halal atau tidak. Jika hewan itu dikategorikan halal, langkah selanjutnya ialah memastikan bagaimana proses penyembelihan hewan tersebut. 

Baca juga: Saat Kosmetik Halal Berubah Menjadi Haram 

“Nah itu kalau misalkan dari babi kan udah jelas tidak boleh karena itu kan najis, haram. Nah, kalau dari sapi, sapinya sembelihnya seperti apa. Karena sapi kalau tidak di sembelih masuknya bangkai, nah bangkai itu najis,” jelas Muti. 

Selain itu, yang menjadi titik krisis kehalalalan adalah tidak boleh memanfaatkan sumber yang berasal dari manusia. Sebabm tubuh manusia mempunyai peluang untuk digunakan sebagai bahan dasar pembuatan produk kosmetik. Salah satu contohnya disebutkan Muti ialah Placenta, Asam Amino, hingga Keratin. “Jadi, meskipun penggunaannya hanya di luar, tidak dikonsumsi, menurut Fatwa MUI memanfaatkan tubuh manusia itu tidak dibolehkan,” ujar Muti. 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

20 jam lalu

Logo Mustika Ratu. Istimewa
Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

Pendiri perusahaan kosmetik Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal pada usia 96 tahun


Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

2 hari lalu

Mooryati Soedibyo. TEMPO/Tony Hartawan
Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo wafat. Berikut kisah jatuh bangunnya membangun usaha kecantikan Mustika Ratu, modal awal Rp 25 ribu.


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

22 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

22 hari lalu

Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja (kiri) bersama Kepala BPJPH (kanan) menandatangani dan menyerahkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memfasilitasi pembuatan sertifikat halal melalui platform Shopee di Gama Tower, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

Shopee dan BPJPH melakukan kerja sama untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melakukan sertifikasi halal.


5 Badan Sertifikasi Halal Amerika Serikat Terima Akreditasi dari Indonesia

23 hari lalu

Direktur operasional American Halal Foundation (AHF) James Chambers dan Auditor Teknis Senior di Departemen Sertifikasi Halal Islamic Society of the Washington Area (ISWA) Aly Ghanim di pameran makanan halal Amerika Serikat di Pacific Place Mall, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
5 Badan Sertifikasi Halal Amerika Serikat Terima Akreditasi dari Indonesia

Lima badan sertifikasi halal Amerika Serikat memperoleh akreditasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia.


Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

24 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ketika ditemui di Smesco Jakarta pada Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan sertifikasi halal UMKM ditunda.


Kiat Dian Ayu Lestari Mencari Makanan Halal saat Liburan ke Luar Negeri

29 hari lalu

Dian Ayu Lestari (TEMPO/Mila Novita)
Kiat Dian Ayu Lestari Mencari Makanan Halal saat Liburan ke Luar Negeri

Menurut Dian Ayu Lestari, kini banyak negara tujuan wisata menyediakan informasi tentang makanan halal.


80 Persen UMKM di Sumut Belum Miliki Sertifikat Halal, Kemenkop UKM Fasilitasi 1.000 Sertifikat Gratis

36 hari lalu

Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menyampaikan sambutan pada acara Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Halal Self Declare kepada 1.000 pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (20/3). Fasilitasi ini terselenggara atas kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia dalam mewujudkan wajib Halal Oktober 2024. Foto : Istimewa
80 Persen UMKM di Sumut Belum Miliki Sertifikat Halal, Kemenkop UKM Fasilitasi 1.000 Sertifikat Gratis

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut Naslindo Sirait mengatakan sekitar 80 persen pelaku UMKM di Sumut belum memiliki sertifikat halal.


Studi: Pengguna Instagram dan Snapchat Cenderung Ingin Operasi Kosmetik

46 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Studi: Pengguna Instagram dan Snapchat Cenderung Ingin Operasi Kosmetik

Hasil studi menunjukkan adanya korelasi penggunaan Instagram dan Snapchat terhadap keinginan untuk operasi kosmetik.


1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

47 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. BPOM
1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memusnahkan 2.564 buah roti milk bun asal Thailand.