TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut masih banyak kosmetik yang belum memiliki label halal. Hal ini disampaikan Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim saat mengisi seminar nasional Mandatory Sertifikasi Halal di Hotel Green Alia, Jakarta, Senin, 16 April 2018.
Kendati kesadaran produsennya mengenai sertifikasi halal masih rendah, Lukmanul mengatakan, hingga saat ini sudah mulai sedikit bergeser. Kesadaran sertifikasi halal ini juga dibarengi dengan produk obat-obatan untuk mendapatkan label halal di kemasan.
“Kosmetik sekarang sudah mulai naik, ya, begitu juga dengan obat. Cuma, memang belum signifikan dan memang terlambat terlalu lama. Kemarin, teman-teman di farmasi itu berpolemik penting atau tidak pentingnya sertifikasi halal,” ujar Lukmanul.
Lukmanul melanjutkan, kesadaran ini tumbuh lantaran mulai banyak produk luar yang masuk ke Indonesia. Sebagai produsen, menurut dia, para produsen itu mulai memahami pasar mereka. Salah satunya Indonesia, yang merupakan negeri dengan mayoritas beragama Islam.
“Sebagai produsen kan punya komitmen untuk pemenuhan kepuasan konsumen. Itu pasti harus bersertifikat halal,” ucapnya.
Kesadaran sertifikasi halal ini juga sangat terlambat dibanding negara-negara lain yang mulai mencantumkan label halal di produk mereka. Di Indonesia sendiri, persentase produk bersertifikasi halal tidak mencapai angka satu persen. Hal ini berbanding jauh dengan jumlah produk-produk yang beredar di pasaran.
“Saya enggak tahu berapa, tapi enggak ada 1 persen. Kalau dilihat dari jumlah produk yang beredar di Indonesia, kita baru ratusan atau berapa, sementara jumlah produk di Indonesia kan jutaan,” tuturnya.
Artikel lain:
Kosmetik Permanen, Apa yang Boleh dan Tidak?
LPPOM MUI Tidak Wajibkan Kosmetik Miliki Label Halal di Kemasan
Trik Memilih Kosmetik Korea, Jangan Salah Pilih Krim BB