TEMPO.CO, Jakarta - Perubahan cuaca membuat kita juga mengubah kebiasaan makanan serta olahraga. Hal lain yang tidak boleh dilupakan adalah perawatan kulit. Dengan begitu, kulit tetap terjaga kesehatannya selama musim kemarau.
Selama musim kemarau ini sebaiknya hindari membersihkan wajah secara berlebihan. Bersihkan wajah dengan sabun muka, tidak lebih dari tiga kali sehari. Pilih pembersih wajah yang mengandung asam salisilat, karena dapat membersihkan pori-pori dan menghilangkan kelebihan minyak.
Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah menggunakan tabir surya di siang hari. Ingat 70-80 persen penuaan disebabkan oleh paparan sinar matahari.
Meskipun cukup banyak krim dan lotion untuk perawatan kulit, tidak ada salahnya menambahkan rutinitas kecantikan di musim kemarau dengan perawatan rumahan. Berikut ini adalah lima tips perawatan rumahan untuk mengatasi masalah kulit di musim kemarau, seperti dikutip dari Times of India.
Untuk kelebihan minyak
Gunakan Fuller's earth alias multani mitti karena dapat menyerap kelebihan minyak. Campur sesendok mitti dengan air, lalu oleskan selama lima menit dan bersihkan.
Untuk ketiak berkeringat
Buat campuran 4 sendok makan air, 1 sendok makan jus lemon, 1/2 sendok teh garam laut dan 1 sendok makan jus tomat. Terapkan pada ketiak Anda dua kali sehari.
Untuk membuat astringent
Campurkan setetes cuka sari apel dan 4-5 tetes ekstrak witch hazel ke dalam setengah mangkuk air. Gunakan untuk mengoleskan wajah Anda. Ini berfungsi sebagai toner lembut. Hati-hati jangan sampai berlebihan cuka sari apel, karena bisa menyebabkan luka bakar.
Untuk menghilangkan noda pada kulit berwarna tan
Campur segelas buttermilk dan 2-3 sendok makan gula kristal. Oleskan di wajah Anda, simpan selama lima menit dan bersihkan dengan air.
Untuk kulit kering
Buatlah sabun sendiri dengan mencampur minyak kelapa sebanyak setengah mangkuk dan 3-4 sendok makan gula kristal.
NIA PRATIWI
Baca juga :
Pernah Coba Pil Kontrasepsi Kombinasi? Ini Kelebihannya
Tinggal di Desa Turunkan Risiko Kematian Akibat Kanker
Berita terkait
Usulkan Pembagian IUP ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Nanti Dicarikan Partner
1 menit lalu
Menurut Bahlil, pembagian IUP untuk ormas keamaaan bukan masalah selagi dilakukan sesuai dengan baik.
Baca SelengkapnyaNetizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam
1 menit lalu
Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.
Baca SelengkapnyaSaksi Ungkap Kementan Keluar Uang Rp 3 Juta per Hari untuk Makan Online dan Laundry di Rumah Dinas SYL
4 menit lalu
Saksi mengungkapkan Kementan kerap keluar uang Rp 3 juta per hari untuk keperluan makan online dan laundry di rumah dinas SYL.
Baca SelengkapnyaNTB Berhasil Mengelola Sampah Hingga 64 persen
6 menit lalu
Sebagai tujuan wisata nasional berkomitmen menjaga destinasi tetap bersih dan nyaman.
Baca Selengkapnya5 Mitos dan Fakta soal Asam Urat
7 menit lalu
Dengan beberapa faktor tersebut masih kerap dijumpai simpang siur mengenai mitos seputar asam urat di masyarakat.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Gelar Nobar Timnas U-23 Vs Uzbekistan, MNC Group: Silakan Asal Tidak Komersial
11 menit lalu
Sejumlah komunitas warga dan pemerintahan daerah akan menggelar nobar atau nonton bareng pertandingan semifinal Piala AFC Timnas U-23 Vs Uzbekistan.
Baca SelengkapnyaPark Sung Hoon Sukses Bikin Penonton Queen of Tears Kesal Sampai Dipukul Ibu-ibu
11 menit lalu
Park Sung Hoon mengaku sempat dipukul oleh ibu-ibu yang terbawa suasana karena kesal dengan karakter Yoon Eun Sung di Queen of Tears.
Baca SelengkapnyaSerba-serbi Kesehatan Lutut: Lutut Sering Mati Rasa? Ketahui Penyebabnya
16 menit lalu
Penyebab dari mati rasa pada lutut bisa dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal seperti cedera akut hingga kondisi kronis.
Baca SelengkapnyaProfil Kiper Timnas Uzbekistan Abduvokhid Nematov, yang Berpeluang Dimainkan Lawan Timnas U-23 Indonesia
17 menit lalu
Abduvokhid Nematov adalah kiper utama Timnas Uzbekistan U-23 yang sering diturunkan Timur Kapadze selama Piala Asia U-23 2024.
Baca SelengkapnyaIni Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api
20 menit lalu
Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Baca Selengkapnya