Tanggapan Madame Gie atas Tiga Produknya Masuk Daftar Kosmetik Berbahaya BPOM

Reporter

Tempo.co

Editor

Mila Novita

Senin, 17 Oktober 2022 09:42 WIB

Ilustrasi kosmetik atau makeup (Pixabay)

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga produk merek kosmetik Madame Gie milik penyanyi Gisella Anastasia termasuk dalam daftar 16 kosmetik berbahaya yang dirilis Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM. Ketiganya ditemukan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berisiko bagi kesehatan.

Ketiga produk Madame Gie tersebut antara lain Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03 dengan kandungan bahan berbahaya Merah K3, Madame Gie Nail Shell 14 yang mengandung bahan dilarang Merah K10, dan Madame Gie Nail Shell 10 dengan kandungan Merah K10.

Menanggapi hal tersebut, manajemen Madame Gie merilis surat permemintaan maaf kepada para pelanggan setianya melalui akun Instagram. Dalam surat tersebut mereka mengatakan bahwa produk dengan kandungan yang dilarang BPOM hanya terjadi pada nomor Batch tertentu. Mereka mengaku sudah mengambil langkah-langkah yang diarahkan dan sesuai petunjuk yang diminta badan tersebut.

Kami segenap Manajemen @madame.gie memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Izinkan Madame Gie untuk terus berusaha memberikan yang terbaik kepada customer kesayangan kami di seluruh Indonesia,” tulis mereka di Instagram.

Manajemen juga akan memberikan keterangan lengkap dalam konferensi pers yang digelar hari ini.

Sebelumnya, BPOM menerbitkan keterangan pers tentang temuan obat tradiisonal, suplemen keseharan, dan kosmetika mengandung bahan kimia obat serta bahan dilarang/berbahaya pada 2022. Hal tersebut terungkap berdasarkan sampling dan pengujuan selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022. Untuk kosmetik, temuan didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).

“Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp27,8 miliar, sedangkan total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar,” ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mewakili Kepala BPOM RI.

Selain Madame Gie, produk kosmetik lain yang masuk dalam daftar tersebut antara lain:
-Casandra Lip Balm Care With Aloe Vera (Strawberry)
-Casabdra Lip Balm Magic (Strawberry)
-Casandra Lip Balm Magic (Orange)
-Loves Me Keep Color Trio Eyeshadow
-Loves Me The Matte Eyeshadow
-Loves Me The Matte Eyeshadow
-Miss Girl Eyeshadow + Blush On No.2
-Miss Gilr Eyeshadow + Blush On No.3
-Miss Rose Matte 33 Orchid
-Miss Rose Matte 46 Love Bug
-Miss Rose Matte 52 Americano
-Miss Rose Matte 48 Beeper
-Miss Rose Matte 50 Loved

Baca juga: Inilah 5 Kandungan Kosmetik yang Perlu Diwaspadai

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

1 hari lalu

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

Bisnis produk kosmetik dan skincare semakin diminati masyarakat Indonesia. Para pengusaha kecantikan mengandalkan maklon untuk produksi kosmetiknya.

Baca Selengkapnya

Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

8 hari lalu

Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

Pendiri perusahaan kosmetik Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal pada usia 96 tahun

Baca Selengkapnya

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

9 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

10 hari lalu

Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo wafat. Berikut kisah jatuh bangunnya membangun usaha kecantikan Mustika Ratu, modal awal Rp 25 ribu.

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

13 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

16 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

43 hari lalu

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

50 hari lalu

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

50 hari lalu

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.

Baca Selengkapnya

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

51 hari lalu

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.

Baca Selengkapnya