Rangkaian Proses Dapat Sertifikasi Untuk Kosmetik Halal

Reporter

Tempo.co

Minggu, 9 Mei 2021 10:52 WIB

Kosmetik Halal jadi Haram

TEMPO.CO, Jakarta - Kosmetik halal merupakan satu dari banyak klasifikasi produk di Indonesia yang dianjurkan untuk mendapatkan sertifikasi halalnya dari MUI. Sertifikat Halal (SH) adalah dokumen yang diterbitkan berdasarkan fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Regulasi yang disandarkan pelaksanaan sertifikasi halal pada setiap aktivitas produksi oleh perusahaan atau perorang harus sesuai dengan arahan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat –obatan dan Komestika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai lembaga yang memberi label kehalalan produk menjalankan tugasnya mengacu dengan sejumlah peraturan pemerintah seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal, Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 (UU JPH), Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Mengutip dari laman halalmui.org, menjelaskan ada persyaratan sertifikasi yang dirakum dalam HAS 23000, hal ini merupakan kumpulan syarat sertifkasi halal suatu produk yang berisi kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH). Terdapat 11 kriteria SJH yang dirangkumm di dalam HAS 23000 dijelaskan seperti pertama Kebijakan Halal. Kedua, Tim Manajemen Halal. Ketiga, Pelatihan. Keempat, Bahan, Fasilitas Produksi yang di dalamnya terdapat kualifikasi sertifikasi produk seperti Industri Pengolahan Pangan, Obat-obatan, Kosmetika. Ada juga Restoran, Katering atau Dapur. Rumah Potong Hewan (RPH).

Keenam, ada Produk. Ketujuh, ada Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis. Pada urutan kedelapan ada Kemampuan Telusur. Bagian Kesembilan, ada Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria. Kesepuluh, ada Audit Internal kemudian yang terakhir ada Kaji Ulang Manajemen.

Setelah memahami serangkain prosedur sertifikasi halal, proses lanjut guna dapatkann logo halal pada produk harus melalui serangkai persiapan seperti menerapkan sistem jaminan halal (SJH), menyiapkan dokumen sertifikasi halal, melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pendaftaran ke BPJPH, dilanjutkan dengan daftar LPPOM MUI melalui aplikasi CEROL –SS2300, melakukan pembayaran akad sertifikasi dan monitoring preaudit, pelaksanaan audit dan pengambilan sampel, diteruskan melakukan monitoring pasca audit, dan proses selanjutnya memperoleh ketetapan halal dan status SJH, dan terakhir menerima sertifikasi halal dari BPJPH.

Advertising
Advertising

TIKA AYU

Baca: Rumitnya Penentuan Halal Atau Tidaknya Produk Kosmetik

Berita terkait

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

10 jam lalu

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Zulhas Minta Peternak dan RPH Segera Penuhi Sertifikasi Halal

13 jam lalu

Zulhas Minta Peternak dan RPH Segera Penuhi Sertifikasi Halal

Zulhas menegaskan seluruh pengusaha harus siap atas target sertifikasi halal di Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

4 hari lalu

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

Metode-metode analisis pangan halal yang telah dikembangkan selama ini memiliki keterbatasan.

Baca Selengkapnya

Honor 200 Lite Terlihat di Laman Sertifikasi NBTC Thailand

16 hari lalu

Honor 200 Lite Terlihat di Laman Sertifikasi NBTC Thailand

Ponsel Honor 200 Lite dapat ditujukan sebagai penerus seri Honor 100 yang diluncurkan pada November 2023.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

30 hari lalu

Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 3 April 2024 diawali oleh sejumlah tokoh Muslim Amerika Serikat menolak datang ke acara jamuan buka puasa di Gedung Putih

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

30 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

31 hari lalu

Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

Shopee dan BPJPH melakukan kerja sama untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melakukan sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

5 Badan Sertifikasi Halal Amerika Serikat Terima Akreditasi dari Indonesia

31 hari lalu

5 Badan Sertifikasi Halal Amerika Serikat Terima Akreditasi dari Indonesia

Lima badan sertifikasi halal Amerika Serikat memperoleh akreditasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

33 hari lalu

Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan sertifikasi halal UMKM ditunda.

Baca Selengkapnya

Honor Band 9 Kantongi Sertifikasi Lagi, Akan Segera Rilis ke Pasar Global

35 hari lalu

Honor Band 9 Kantongi Sertifikasi Lagi, Akan Segera Rilis ke Pasar Global

Honor Band 9 menampilkan layar AMOLED persegi panjang 1,57 inci dengan resolusi 402 x 256 piksel, 302 PPI, dan refresh rate 60Hz.

Baca Selengkapnya