Rangkaian Proses Dapat Sertifikasi Untuk Kosmetik Halal
Reporter
Tempo.co
Editor
S. Dian Andryanto
Minggu, 9 Mei 2021 10:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kosmetik halal merupakan satu dari banyak klasifikasi produk di Indonesia yang dianjurkan untuk mendapatkan sertifikasi halalnya dari MUI. Sertifikat Halal (SH) adalah dokumen yang diterbitkan berdasarkan fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Regulasi yang disandarkan pelaksanaan sertifikasi halal pada setiap aktivitas produksi oleh perusahaan atau perorang harus sesuai dengan arahan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat –obatan dan Komestika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai lembaga yang memberi label kehalalan produk menjalankan tugasnya mengacu dengan sejumlah peraturan pemerintah seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal, Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 (UU JPH), Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Mengutip dari laman halalmui.org, menjelaskan ada persyaratan sertifikasi yang dirakum dalam HAS 23000, hal ini merupakan kumpulan syarat sertifkasi halal suatu produk yang berisi kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH). Terdapat 11 kriteria SJH yang dirangkumm di dalam HAS 23000 dijelaskan seperti pertama Kebijakan Halal. Kedua, Tim Manajemen Halal. Ketiga, Pelatihan. Keempat, Bahan, Fasilitas Produksi yang di dalamnya terdapat kualifikasi sertifikasi produk seperti Industri Pengolahan Pangan, Obat-obatan, Kosmetika. Ada juga Restoran, Katering atau Dapur. Rumah Potong Hewan (RPH).
Keenam, ada Produk. Ketujuh, ada Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis. Pada urutan kedelapan ada Kemampuan Telusur. Bagian Kesembilan, ada Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria. Kesepuluh, ada Audit Internal kemudian yang terakhir ada Kaji Ulang Manajemen.
Setelah memahami serangkain prosedur sertifikasi halal, proses lanjut guna dapatkann logo halal pada produk harus melalui serangkai persiapan seperti menerapkan sistem jaminan halal (SJH), menyiapkan dokumen sertifikasi halal, melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pendaftaran ke BPJPH, dilanjutkan dengan daftar LPPOM MUI melalui aplikasi CEROL –SS2300, melakukan pembayaran akad sertifikasi dan monitoring preaudit, pelaksanaan audit dan pengambilan sampel, diteruskan melakukan monitoring pasca audit, dan proses selanjutnya memperoleh ketetapan halal dan status SJH, dan terakhir menerima sertifikasi halal dari BPJPH.
TIKA AYU
Baca: Rumitnya Penentuan Halal Atau Tidaknya Produk Kosmetik