Lakukan KLIK, Cara Cerdas Sebelum Belanja Kosmetik

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rini Kustiani

Sabtu, 7 April 2018 10:00 WIB

Ilustrasi makeup. Boldsky

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah menyita berbagai jenis kosmetik ilegal. Sasaran kosmetik ilegal ini adalah mereka yang ingin terlihat cantik dengan standar putih dan mulus, memilih cara instan, dan tanpa mempedulikan kandungan zat kimia dalam produk kecantikan tersebut.

Baca juga:
Hati-hati Mencoba Sampel Lipstik dan Maskara, Hindari Infeksi

Berdasarkan data BPOM, pasar kosmetik ilegal mencapai Rp 16 triliun. Adapun data Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia atau PPAKI memperkirakan nilai peredaran kosmetik ilegal sekitar Rp 12 sampai 16 triliun. Sepanjang 2016, BPOM menemukan 9.071 jenis atau sekitar 1,4 juta kemasan kosmetik impor ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 77,9 miliar.

Tahun lalu, dari Januari sampai Oktober, BPOM menyita 1 juta lebih kosmetik ilegal dengan rincian 756.495 kosmetik impor ilegal dan 491.667 kosmetik lokal ilegal senilai Rp 20 miliar. Adapun hingga April 2018, BPOM telah 4 kali menggerebek pabrik pembuatan kosmetika ilegal, yakni di Jelambar dan Jembatan Dua, Jakarta Barat; Serang, Banten; dan Pademangan, Jakarta Utara.

Artikel lainnya:
Trik Memilih Kosmetik Korea, Jangan Salah Pilih Krim BB

Advertising
Advertising

Kosmetik ilegal adalah produk yang tak memiliki izin edar atau tidak mencantumkan nomor notifikasi dari BPOM. Kosmetik jenis ini mungkin saja mengandung zat kimia berbahaya, seperti merkuri, hidrokinon, pewarna rhodamin K10. Akibat dari pemakaian zat kimia ini adalah wajah terasa panas, kulit merah, mengelupas, berjerawat, sampai memicu kanker kulit.

Ilustrasi perempuan dengan berbagai makeup di hadapannya. shutterstock.com

BPOM menyatakan kosmetik bukanlah obat. Penggunaan kosmetik bertujuan mempercantik, memperindah, dan membuat penampilan lebih baik, bukan mengobati penyakit atau tidak memperbaiki kondisi yang tidak sehat. Buat kamu yang hendak belanja produk kecantikan, lakukan KLIK sebelum membeli:

1. K = Kemasan
Cek kemasan adalah langkah pertama yang harus dilakukan. Jika kemasan sudah rusak, maka patut dicurigai kosmetik yang kamu beli adalah barang ilegal.

2. L = Label
Bacalah keterangan pada label kemasan produk kecantikan. Teliti apakah ada zat kimia dalam komposisinya yang tergolong berbahaya.

3. I = Izin edar
Perhatikan apakah kosmetik yang akan kamu beli memiliki izin edar. Jika tidak ada tanda registrasi atau izin edar dari BPOM, bisa dipastikan itu kosmetik ilegal.

4. K = Kedaluwarsa
Jangan menggunakan kosmetik yang sudah melewati batas waktu pemakaian.

Berita terkait

BeautyFest Asia 2024 Hadir Mengusung Tema 'Sheroes'

1 hari lalu

BeautyFest Asia 2024 Hadir Mengusung Tema 'Sheroes'

BeautyFest Asia 2024 akan dilaksanakan di 5 kota di Indonesia, yaitu Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Medan, dan Surabaya.

Baca Selengkapnya

Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

3 hari lalu

Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

Pendiri perusahaan kosmetik Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal pada usia 96 tahun

Baca Selengkapnya

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

4 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

5 hari lalu

Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo wafat. Berikut kisah jatuh bangunnya membangun usaha kecantikan Mustika Ratu, modal awal Rp 25 ribu.

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

8 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

11 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

38 hari lalu

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

45 hari lalu

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

45 hari lalu

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.

Baca Selengkapnya

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

45 hari lalu

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.

Baca Selengkapnya