TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan menimbulkan polemik di masyarakat. Banyak yang menuntut hukuman dengan efek jera bagi pelaku, khususnya pemerkosa yakni hukuman suntik kebiri. Berdasarkan paparan medis, suntik kebiri memiliki beberapa implikasi.
“Efek samping suntik kebiri adalah osteoporosis dan risiko kanker payudara,” kata Wakil Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia, Eka Viora kepada Tempo di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa 10 Mei 2016.
Menurut Eka, zat kimia untuk pengkebirian dapat menggerogoti tulang dan dapat memperbesar payudara seseorang. Bila zat kimia itu disuntikkan kepada laki-laki, maka payudara lelaki itu akan membesar dan perilaku lelaki tersebut akan menjadi lebih kemayu. “Zat yang digunakan pada hukuman kebiri biasa dipakai oleh para waria karena mereka memang ingin seperti wanita,” ujar Eka.
Eka mengatakan, secara medis kejiwaan, seseorang yang melakukan kekerasan seksual tidak dapat disamakan penyebabnya. "Harus dilihat apakah tindakan mereka karena memiliki penyakit jiwa atau sedang dipengaruhi minuman keras," kata Eka.
Daripada menjatuhkan hukuman kebiri yang dapat merusak organ tubuh seseorang, Eka menyarankan penetapan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. "Toh di penjara, para ahli jiwa juga memberikan rehabilitasi dan pendampingan kepada pelaku agar tidak kumat lagi," kata Eka.
Dokter spesialis kejiwaan itu berpendapat, hukuman kebiri belum tentu efektif, karena selain dapat merusak organ tubuh, juga dapat merusak jiwa seseorang.
MITRA TARIGAN
Baca juga:
Make up Elegan untuk Wanita di Atas 40 Tahun
Waspadalah, Tas Kosmetik Bisa Jadi Sarang Bakteri
Anda Selalu Merasa Lapar? Mungkin Ini Penyebabnya