Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catcalling atau Bersiul kepada Lawan Jenis Termasuk Pelecehan Seksual?

image-gnews
Ilustrasi catcalling. Shutterstock
Ilustrasi catcalling. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, JakartaCatcalling adalah sebuah fenomena yang tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di berbagai negara lainnya. Masih banyak orang yang memahami catcalling dengan salah, mereka menganggap cat calling adalah tanda bahwa korban menarik di mata pelaku. Padahal sebenarnya cat calling bukanlah suatu pujian melainkan pelecehan seksual.

Ketua Soliditas Perempuan Dinda Nuur Annisaa Yura mengatakan catcalling merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual yang dilakukan secara verbal. Biasanya hal itu dilakukan ketika si korban, umumnya perempuan, sedang berjalan.

"Bentuknya, bisa seperti siulan, panggilan ataupun komentar yang bersifat seksual kepada perempuan yang sedang lewat/berjalan," kata Dinda saat dihubungi Tempo, Jumat 13 Maret 2020.

Pelecehan seksual secara hukum didefinisikan sebagai perilaku verbal atau fisik yang tidak diinginkan korban yang bersifat seksual. Itu bisa membuat orang merasa tidak aman, malu, tersinggung atau terintimidasi. Pelecehan seksual bisa terjadi kapan saja, di mana saja.

Dikutip dari Modern Intimacy catcalling adalah bentuk pelecehan yang dapat mencakup komentar atau suara siulan yang menjurus ke arah seksual yang ditujukan pada seseorang di tempat umum. Ini bisa termasuk membunyikan klakson mobil, gerakan dan pernyataan vulgar, menguntit, dan banyak lagi.

Ada berbagai jenis cat calling, tetapi dua bentuk yang paling umum adalah wolf-whistling (peluit dua nada yang berisi nada tinggi awal, diikuti dengan nada rendah) dan teriakan pujian. Catcalling dapat dilakukan dalam jarak dekat, ketika dua orang berbagi ruang kecil, tetapi lebih sering dilakukan ketika ada jarak antara orang-orang, seperti ketika seorang wanita berjalan oleh seorang pria atau sekelompok pria, atau seseorang yang lewat.

Dikutip dari Regian.us pada dasarnya, catcalling adalah bentuk objektifikasi catcalling tidak digunakan sebagai indikator kecerdasan, kehadiran pikiran, atau kebaikan bawaan seseorang, tetapi sebagai sarana untuk menunjukkan bahwa penampilan fisik seseorang dalam beberapa hal memikat atau menarik. Catcalling tidak harus menggunakan bahasa yang kasar atau kasar untuk dianggap cabul atau menyinggung. Ini sering bersifat fisik atau seksual dan lebih sering digunakan ketika laki-laki sedang berdua atau berkelompok, daripada ketika mereka sendirian

Beberapa orang menganggap catcalling hanya sebatas dari "main-main" atau "pujian yang tidak berbahaya."  Pelaku yang melakukan catcalling di jalan menjadikan alasan ini untuk membenarkan perilaku mereka. Tetapi perhatian seksual yang tidak diminta tidak dapat diterima, dan tidak ada orang yang harus merasa tidak nyaman atau tidak aman ketika mereka berada di jalan.

Apa yang membuat pelecehan seksual begitu berbahaya adalah niat di balik kata-katanya. Melempar komentar yang tidak diinginkan tentang tubuh wanita untuk memujinya adalah salah. Catcall adalah bentuk objektifikasi seksual. Ketika objektifikasi terjadi, orang-orang diracuni menjadi lebih mementingkan bagian-bagian tubuh mereka. Pada akhirnya, orang akan cenderung menilai seseorang dari penampilan mereka daripada siapa mereka atau kinerja mereka di tempat kerja.

Dan catcalling tidak hanya merusak mental wanita tetapi juga melanggar haknya. Lagi pula, catcalling membuat seseorang merasa tidak aman di depan umum. Sebuah studi oleh University of Melbourne di Australia menunjukkan bahwa catcalling sangat umum sehingga wanita cenderung mengalaminya setidaknya sekali setiap dua hari.

Mencegah Catcalling

Hannah Al Rashid dikenal aktif menyuarakan kesetaraan gender, terutama yang berkaitan dengan pelecehan. Baru-baru ini, aktris Aruna dan Lidahnya itu mengalaminya. Ia menceritakannya dalam sebuah sebuah tweet pada Selasa, 10 Maret 2020. 

Dalam unggahan tersebut, dia menceritakan bahwa ia menjadi korban catcalling di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dia lalu mendekati pelaku hingga si pelaku kaget. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bapak suit-suit saya tadi? Itu adalah pelecehan verbal, jangan kayak gitu lagi, ya," tulis Hannah. 

Si pelaku menunduk malu sambil mengatakan, "Iya, Mbak."

Tak banyak orang menyadari bahwa catcalling, seperti suitan atau menegur seseorang dengan niat menggoda merupakan bentuk pelecehan. 

"Some of these men push their luck, some are just ignorant. Let’s educate them," tulis Hannah mengajak orang untuk berani speak up.

Lalu bagaimana mencegah catcalling? Menurut Dinda perlu diawali dari kesadaran bahwa catcalling merupakan persoalan yang sifatnya struktural. Tidak bisa dilihat secara kasus per kasus, dan individu per individu, melainkan sangat terkait pada budaya dan cara pandang di atas.

Secara strategi, penyebarluasan pemahaman dan perspektif terkait perempuan, keadilan gender dan feminisme harus dilakukan di sekolah-sekolah maupun ruang-ruang belajar lainnya. "Masyarakat juga perlu secara tegas dan berpihak pada korban ketika menyaksikan terjadinya catcalling, bukan malah mentoleransi dan menganggap kejadian ini sekadar candaan," ujar Dinda.

YOLANDA AGNE  I EKA WAHYU PRAMITA

Baca: Jadi Korban Catcalling Hannah al Rashid Beri Pelajaran Si Pelaku

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kompolnas Sebut Laporan Korban Pelecehan Seksual di KRL Semestinya Diterima Dulu oleh Polisi

4 hari lalu

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kunjungi Polda Sumut. ANTARA/HO
Kompolnas Sebut Laporan Korban Pelecehan Seksual di KRL Semestinya Diterima Dulu oleh Polisi

Komisioner Kompolnas mengatakan, penanganan kasus pelecehan seksual memang ditangani oleh penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).


Kronologi Pelecehan Seksual di KRL yang Berujung Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Polres Tebet

4 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual dengan merekam video di ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Kronologi Pelecehan Seksual di KRL yang Berujung Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Polres Tebet

Korban menyayangkan tindakan aparat tersebut dan berbelitnya birokrasi untuk penanganan kasus pelecehan seksual.


Aduan Pelecehan Seksual Penumpang KRL Sempat Ditolak 3 Kantor Polisi, Kenapa?

4 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual merekam orang lewat ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Aduan Pelecehan Seksual Penumpang KRL Sempat Ditolak 3 Kantor Polisi, Kenapa?

Penumpang KRL sempat laporkan pelecehan seksual ke Polsek Taman Sari, Menteng, dan Tebet, tapi ditolak.


Laporan Pelecehan Seksual di KRL Dioper Polisi, Pemerintah Disarankan Buka Pengaduan di Kelurahan

5 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Laporan Pelecehan Seksual di KRL Dioper Polisi, Pemerintah Disarankan Buka Pengaduan di Kelurahan

Pegiat advokasi anti-kekerasan seksual Olin Monteiro mengatakan harus ada birokrasi pelaporan pelecehan seksual mulai dari tingkat terendah.


Kasus Pelecehan di KRL, Polres Jaksel Periksa 5 Personel Polsek Tebet

6 hari lalu

Petugas berkebaya melakukan sosialisasi tentang pencegahan pelecehan seksual di transportasi publik saat menyambut Hari Kartini di dalam KRL, Jakarta, 20 April 2018. Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman kepada pengguna KRL mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual yang bisa saja terjadi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kasus Pelecehan di KRL, Polres Jaksel Periksa 5 Personel Polsek Tebet

Polres Jaksel memeriksa 5 personel Polsek Tebet yang diduga mengeluarkan kalimat tak patut saat menerima laporan pelecehan di KRL.


Rektor UMS Copot 2 Dosen dalam Kasus Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswa

7 hari lalu

Kepala Biro Rektorat UMS Anam Sutopo (kiri), Wakil Rektor IV UMS Em Sutrisna (tengah), dan Kabag Hukum, Layanan Persyarikatan & Umum Biro Rektorat Bambang Sukoco, menggelar konferensi pers di Gedung Siti Walidah UMS, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu, 20 Juli 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Rektor UMS Copot 2 Dosen dalam Kasus Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswa

Ada dua dosen UMS yang dicopot dari jabatannya karena kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa. Pencopotan dilakukan setelah dilakukan investigasi.


Dugaan Pelecehan Seksual di KRL, Komnas Perempuan Berikan Apresiasi Korban

7 hari lalu

Ilustrasi merekam lewat ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Dugaan Pelecehan Seksual di KRL, Komnas Perempuan Berikan Apresiasi Korban

Kasus ini berawal dari dugaan pelecehan seksual di KRL yang dialami seorang jurnalis magang ketika direkam oleh seorang bapak di seberangnya.


Tak Proses Laporan Korban, Kapolsek Tebet: Pelecehan Seksual Bukan Kewenangan Polsek

8 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Tak Proses Laporan Korban, Kapolsek Tebet: Pelecehan Seksual Bukan Kewenangan Polsek

Kapolsek Tebet Komisaris Murodih buka suara soal viralnya pengakuan seorang jurnalis yang menjadi korban pelecehan seksual


Jurnalis Laporkan Dugaan Pelecehan, Mengaku Dapat Komentar Tak Pantas dari Anggota Polsek Tebet

8 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual. Dok: Aurelia Michelle
Jurnalis Laporkan Dugaan Pelecehan, Mengaku Dapat Komentar Tak Pantas dari Anggota Polsek Tebet

Seorang jurnalis bercerita jika ia mendapat tanggapan yang tidak profesional saat melaporkan dugaan pelecehan di KRL ke Polsek Tebet


Pemuda di Lombok Sodomi 10 Anak

8 hari lalu

Kepolisian mengawal tersangka kasus sodomi anak berinisial SA (kanan) usai mengikuti konferensi pers di Polda NTB, Mataram, Kamis, 18 Juli 2024. Foto: ANTARA/Dhimas B.P
Pemuda di Lombok Sodomi 10 Anak

SA, 20 tahun, tersangka tindak pidana kekerasan seksual di NTB mengaku telah melakukan sodomi pada 10 anak.