Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catcalling atau Bersiul kepada Lawan Jenis Termasuk Pelecehan Seksual?

Ilustrasi catcalling. Shutterstock
Ilustrasi catcalling. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, JakartaCatcalling adalah sebuah fenomena yang tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di berbagai negara lainnya. Masih banyak orang yang memahami catcalling dengan salah, mereka menganggap cat calling adalah tanda bahwa korban menarik di mata pelaku. Padahal sebenarnya cat calling bukanlah suatu pujian melainkan pelecehan seksual.

Ketua Soliditas Perempuan Dinda Nuur Annisaa Yura mengatakan catcalling merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual yang dilakukan secara verbal. Biasanya hal itu dilakukan ketika si korban, umumnya perempuan, sedang berjalan.

"Bentuknya, bisa seperti siulan, panggilan ataupun komentar yang bersifat seksual kepada perempuan yang sedang lewat/berjalan," kata Dinda saat dihubungi Tempo, Jumat 13 Maret 2020.

Pelecehan seksual secara hukum didefinisikan sebagai perilaku verbal atau fisik yang tidak diinginkan korban yang bersifat seksual. Itu bisa membuat orang merasa tidak aman, malu, tersinggung atau terintimidasi. Pelecehan seksual bisa terjadi kapan saja, di mana saja.

Dikutip dari Modern Intimacy catcalling adalah bentuk pelecehan yang dapat mencakup komentar atau suara siulan yang menjurus ke arah seksual yang ditujukan pada seseorang di tempat umum. Ini bisa termasuk membunyikan klakson mobil, gerakan dan pernyataan vulgar, menguntit, dan banyak lagi.

Ada berbagai jenis cat calling, tetapi dua bentuk yang paling umum adalah wolf-whistling (peluit dua nada yang berisi nada tinggi awal, diikuti dengan nada rendah) dan teriakan pujian. Catcalling dapat dilakukan dalam jarak dekat, ketika dua orang berbagi ruang kecil, tetapi lebih sering dilakukan ketika ada jarak antara orang-orang, seperti ketika seorang wanita berjalan oleh seorang pria atau sekelompok pria, atau seseorang yang lewat.

Dikutip dari Regian.us pada dasarnya, catcalling adalah bentuk objektifikasi catcalling tidak digunakan sebagai indikator kecerdasan, kehadiran pikiran, atau kebaikan bawaan seseorang, tetapi sebagai sarana untuk menunjukkan bahwa penampilan fisik seseorang dalam beberapa hal memikat atau menarik. Catcalling tidak harus menggunakan bahasa yang kasar atau kasar untuk dianggap cabul atau menyinggung. Ini sering bersifat fisik atau seksual dan lebih sering digunakan ketika laki-laki sedang berdua atau berkelompok, daripada ketika mereka sendirian

Beberapa orang menganggap catcalling hanya sebatas dari "main-main" atau "pujian yang tidak berbahaya."  Pelaku yang melakukan catcalling di jalan menjadikan alasan ini untuk membenarkan perilaku mereka. Tetapi perhatian seksual yang tidak diminta tidak dapat diterima, dan tidak ada orang yang harus merasa tidak nyaman atau tidak aman ketika mereka berada di jalan.

Apa yang membuat pelecehan seksual begitu berbahaya adalah niat di balik kata-katanya. Melempar komentar yang tidak diinginkan tentang tubuh wanita untuk memujinya adalah salah. Catcall adalah bentuk objektifikasi seksual. Ketika objektifikasi terjadi, orang-orang diracuni menjadi lebih mementingkan bagian-bagian tubuh mereka. Pada akhirnya, orang akan cenderung menilai seseorang dari penampilan mereka daripada siapa mereka atau kinerja mereka di tempat kerja.

Dan catcalling tidak hanya merusak mental wanita tetapi juga melanggar haknya. Lagi pula, catcalling membuat seseorang merasa tidak aman di depan umum. Sebuah studi oleh University of Melbourne di Australia menunjukkan bahwa catcalling sangat umum sehingga wanita cenderung mengalaminya setidaknya sekali setiap dua hari.

Mencegah Catcalling

Hannah Al Rashid dikenal aktif menyuarakan kesetaraan gender, terutama yang berkaitan dengan pelecehan. Baru-baru ini, aktris Aruna dan Lidahnya itu mengalaminya. Ia menceritakannya dalam sebuah sebuah tweet pada Selasa, 10 Maret 2020. 

Dalam unggahan tersebut, dia menceritakan bahwa ia menjadi korban catcalling di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dia lalu mendekati pelaku hingga si pelaku kaget. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bapak suit-suit saya tadi? Itu adalah pelecehan verbal, jangan kayak gitu lagi, ya," tulis Hannah. 

Si pelaku menunduk malu sambil mengatakan, "Iya, Mbak."

Tak banyak orang menyadari bahwa catcalling, seperti suitan atau menegur seseorang dengan niat menggoda merupakan bentuk pelecehan. 

"Some of these men push their luck, some are just ignorant. Let’s educate them," tulis Hannah mengajak orang untuk berani speak up.

Lalu bagaimana mencegah catcalling? Menurut Dinda perlu diawali dari kesadaran bahwa catcalling merupakan persoalan yang sifatnya struktural. Tidak bisa dilihat secara kasus per kasus, dan individu per individu, melainkan sangat terkait pada budaya dan cara pandang di atas.

Secara strategi, penyebarluasan pemahaman dan perspektif terkait perempuan, keadilan gender dan feminisme harus dilakukan di sekolah-sekolah maupun ruang-ruang belajar lainnya. "Masyarakat juga perlu secara tegas dan berpihak pada korban ketika menyaksikan terjadinya catcalling, bukan malah mentoleransi dan menganggap kejadian ini sekadar candaan," ujar Dinda.

YOLANDA AGNE  I EKA WAHYU PRAMITA

Baca: Jadi Korban Catcalling Hannah al Rashid Beri Pelajaran Si Pelaku

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


DPRD DKI Beri Catatan Pelayanan Transjakarta: Kasus Pelecehan Seksual hingga Sopir Kebut-kebutan

13 jam lalu

Bus Transjakarta melintasi Halte Transjakarta Harmoni yang ditutup, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Penutupan halte tersebut karena terdampak pengerjaan jalur moda transportasi MRT Jakarta Fase 2A. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPRD DKI Beri Catatan Pelayanan Transjakarta: Kasus Pelecehan Seksual hingga Sopir Kebut-kebutan

DPRD DKI Jakarta memberikan sejumlah catatan soal pelayanan Transjakarta. Anggota dewan menyinggung isu pelecehan seksual hingga perilaku sopir.


Anggota DPRD DKI Kritik Transjakarta Sebut Sopir Sering Kebut-kebutan

21 jam lalu

Ilustrasi bus Transjakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPRD DKI Kritik Transjakarta Sebut Sopir Sering Kebut-kebutan

Diduga sopir bus Transjakarta ngebut karena ingin menerapkan program 35 menit perjalanan.


Pengacara D Sebut Ada Klaim Sepihak di Dakwaan Mario Dandy Perihal Tindakan Asusila

1 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengacara D Sebut Ada Klaim Sepihak di Dakwaan Mario Dandy Perihal Tindakan Asusila

Anggap ada klaim sepihak dari Mario Dandy soal tudingan tindakan asusila.


Gereja Spanyol Temukan Ratusan Tersangka Pelecehan Seksual Anak dalam 80 Tahun

5 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Gereja Spanyol Temukan Ratusan Tersangka Pelecehan Seksual Anak dalam 80 Tahun

Pada 2021 surat kabar El Pais melaporkan lebih dari 1.200 dugaan kasus pelecehan seksual mengguncang Gereja di berbagai negara.


Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

6 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku tidak memiliki catatan keras ihwal kasus kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja.


Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

6 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Kronologi Pelecehan Menantu Pertama Jokowi, PSI Gerak Cepat Lapor ke Polisi

7 hari lalu

Selvi Ananda. Foto: Instagram/@riomotret
Kronologi Pelecehan Menantu Pertama Jokowi, PSI Gerak Cepat Lapor ke Polisi

Menantu pertama Presiden Jokowi atau istri Wali Kota Solo Gibran mengalami pelecehan di media sosial. Berikut kronologinya.


Soal Pelecehan Sang Istri di Media Sosial, Gibran: Sudah Ada yang Urus

7 hari lalu

Wali Kota Solo yang juga Kader PDI Perjuangan Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan pers usai pertemuan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023. Gibran Rakabuming Raka dipanggila oleh DPP PDI Perjuangan terkait pertemuan Gibran dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Pelecehan Sang Istri di Media Sosial, Gibran: Sudah Ada yang Urus

Gibran mengatakan masalah pelecehan yang dialami sang istri Selvi Ananda di media sosial sudah ada yang mengurus. Polisi selidiki akun itu.


Eks Idol K-Pop Melakukan Pelecehan Seksual ke Teman Segrupnya, Dibui 2 Tahun 6 Bulan

7 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Eks Idol K-Pop Melakukan Pelecehan Seksual ke Teman Segrupnya, Dibui 2 Tahun 6 Bulan

Aksi eks idol K-Pop ini dilakukan di asrama grup, ruang latihan, dan beberapa tempat lain yang tidak dijelaskan secara spesifik.


Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

14 hari lalu

Razman Arif Nasution beserta pengacaranya, Rihat Hutabarat (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

Razman Arif Nasution yakin akan bebas dari status tersangka kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.