TEMPO.CO, Jakarta - Kini semakin banyak merek kosmetik di Indonesia yang memiliki sertifikat halal. Sertifikat ini tidak hanya memastikan kosmetik itu dapat digunakan oleh kaum muslim, tapi juga menjamin keamanannya. Ketua Umum Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia atau Perkosmi, Sancoyo Antarikso mengatakan pasar kosmetik halal sangat besar, terutama karena tren makeup dan busana muslim terus meningkat.
Baca juga:
Pentingnya Makeup Halal, Tenang Meski Lipstik Tertelan
Rumitnya Penentuan Halal atau Tidaknya Produk Kosmetik
"Harus dipahami kalau halal ini lama-kelamaan akan menjadi mandatory," kata Sancoyo Antarikso di Jakarta, Kamis 31 Mei 2018. Walaupun mendapatkan sertifikat halal adalah pilihan masing-masing produsen kosmetik, ada aturan yang menargetkan pada 2019 semua produk kosmetik harus memiliki sertifikat halal.
Peraturan tersebut, dia menjelaskan, teruang dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Peraturan itu disahkan pada September 2014 dan memiliki masa transisi selama 5 tahun. Dengan begitu, undang-undang tersebut efektif berlaku pada Oktober 2019, dan pada saat itu semua produk sudah jelas status halal atau tidanya.
Ilustrasi alat make up (mineral makeup). shutterstock.com
Sancoyo Antarikso menambahkan, produk halal bukan lagi menjadi sesuatu yang unik dan membedakan merek tersebut dari merek lain, namun juga menjamin keamanan. Sekarang, semakin banyak muslimah di Indonesia yang menggunakan hijab dan merasa lebih nyaman bila menggunakan kosmetik bersertifikat halal. Dan Perkosmi, dia mengatakan, berkomitmen membantu merek-merek yang ingin mendapatkan sertifikat halal untuk produknya.
Artikel lainnya:
Parfum Beralkohol Bisa Digunakan untuk Salat, Asalkan
Kata Soraya Larasati dan Wanda Hamidah tentang Makeup Halal
"Kami kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait untuk melakukan pelatihan tetang produk halal," ujar Sancoyo Antarikso. Pelatihan yang diberikan berisi prosedur dan proses yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat halal. Pelatihan ini, menurut dia, sudah dilakukan di Jakarta dan Surabaya.
Sancoyo Antarikso menjelaskan dua hal yang paling penting sebelum mengajukan permohonan sertifikat halal. Pertama, pabrik dan kedua, kandungan yang di dalam produk. "Dua hal tersebut harus mendapatkan sertifikat halal," ucap dia.