Beli Kosmetik Hindari Online, Risikonya Tak Terduga

Reporter

Editor

Susandijani

Senin, 28 Agustus 2017 11:00 WIB

Ilustrasi belanja kosmetik. Boldsky

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR-RI Aliyah Mustika Ilham melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar tentang bahaya penggunaan kosmetik dan obat tanpa labelisasi dari Badan Pengolahan Obat dan Makanan (BPOM) maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Sekarang ini sudah banyak sekali kosmetik, obat-obatan kimia dan herbal, minuman dan makanan yang dijual di pasaran tanpa ada labelisasi dari BPOM dan Depkes," ujarnya di Selayar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Baca juga:
6 Rahasia Mencegah Penuaan Dini, Tak Perlu Diet
Kaos Kecebong Kaesang Pangarep Laku Keras, Simak Rahasianya
Kanaya Tabitha Turun Gunung, dari NTT ke NewYork


Aliyah Mustika Ilham yang duduk di Komisi IX DPR membidangi Kesehatan dan Ketenagakerjaan itu mengatakan, banyaknya produk makanan, obat dan kosmetik yang dijual bebas harus diwaspadai dan dicermati oleh warga yang menjadi konsumennya.

Karenanya, dirinya mengajak seluruh masyarakat agar cerdas dalam memilih obat, makanan dan kosmetik, minimal dengan melihat langsung izin dari BPOM maupun Kemenkes yang tertera dibalik kemasan.

"Minimal yang harus kita perhatikan kalau membeli kosmetik atau makanan instan itu lihat kemasannya, di situ ada tertera izin-izinnya dan kalau tidak ada atau meragukan, jangan dibeli," katanya.

Legislator dari Partai Demokrat ini menyatakan, masyarakat kota sampai desa perlu mendapatkan pemahaman agar dapat menjadi konsumen cerdas dalam memilih makanan, obat dan kosmetik.

Ketua PKK Kota Makassar periode 2004-2014 ini menjelaskan kepada warga, setiap kali membeli obat wajib memperhatikan kondisi kemasan, tanggal kadaluarsa dan menganjurkan untuk membeli di apotek resmi atau toko obat berizin.

"Kalau kemasannya rusak, sebaiknya jangan diambil. Begitupun kalau beli kosmetik, hati-hati belanja secara online karena banyak yang menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri," jelasnya.

Kepala BBPOM Sulsel, Muhammad Guntur, mengungkapkan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya menemukan hampir 90 persen penjualan obat, jamu dan kosmetik secara online tidak terdaftar di Badan POM.

"Artinya ilegal, tapi kita terus awasi, kalau kami temukan itu palsu, kita akan polisikan. Makanya badan POM tidak merekomendasi Anda membeli kosmetik secara online," ungkapnya.

ANTARA



Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

3 hari lalu

Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

Pendiri perusahaan kosmetik Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal pada usia 96 tahun

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya