Persekusi, Tindakan yang Lebih dari Main Hakim Sendiri

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Jumat, 2 Juni 2017 14:30 WIB

Stop Persekusi di Media Sosial

TEMPO.CO, Jakarta - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Inilah yang menurut Damar Juniarto, Koordinator Regional Jaringan Penggerak Kebebasan Berekspresi se-Asia Tenggara atau SAFEnet, sedang marak terjadi sejak awal tahun ini.

Perburuan dilakukan atas nama pembelaan terhadap ulama dan agama. Damar menyebutnya sebagai efek Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif, yang sudah mengundurkan diri. Ahok diadili dan divonis penjara pada bulan lalu atas dakwaan menodai agama. (Baca: Polisi Evakuasi Korban Persekusi)

Damar mencatat ada 59 orang atau pemilik akun di berbagai daerah yang nama dan identitasnya disebar sebagai target persekusi. Tidak cuma diancam di media sosial, sebagian korban didatangi massa untuk dihakimi, diintimidasi, dan dipaksa meminta maaf atas tulisan mereka di media sosial. “Ini bukan sekadar main hakim sendiri, ada rangkaian sistematis,” katanya. (Baca juga: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Persekusi di Jakarta Timur)

Berikut ini pola dan ancaman persekusi.

#Pola
1. Melacak akun atau orang-orang yang dianggap menghina ulama atau agama, dalam hal ini menghina pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Syihab.

2. Membuka identitas, foto, alamat, kantor, atau rumah target dan menyebarkannya dengan siar kebencian.

3. Menginstruksikan massa memburu target dengan cara menggeruduk rumah atau kantornya, dan memaksanya meminta maaf. Seorang korban menyebut massa memperkenalkan diri sebagai muslim army FPI.

4. Mengunggah “proses penghakiman” itu dan menyebarkannya.

5. Membawa target ke kantor polisi dengan aduan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Berikut ini jumlah aduan menggunakan Undang-Undang ITE sejak 27 Januari 2017.
- Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik 149 kasus
- Pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran rasa kebencian 26 kasus
- Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 sebanyak 5 kasus

#Ancaman
- Proses penegakan hukum berdasarkan tekanan massa atau mobokrasi
- Main hakim sendiri kian meluas
- Warga negara tidak terlindung karena absennya asas praduga tak bersalah
- Nyawa target terancam karena tindakan teror
- Mengancam kebebasan berpendapat secara umum

Artikel terkait: Polisi Jakarta Timur Selidiki Video Persekusi Seorang Remaja

SAFENET | GHOIDA RAHMAH | AYU CIPTA

Berita terkait

Viral Seorang Ayah di Depok Curhat Penculikan Anak di Medsos, Ini yang Terjadi

21 Januari 2024

Viral Seorang Ayah di Depok Curhat Penculikan Anak di Medsos, Ini yang Terjadi

Warga Kota Depok, Bagus Dwi Prasetyo, 35 tahun, curhat di media sosial mengenai penculikan anak bungsunya. Dia minta maaf.

Baca Selengkapnya

Rawan Persekusi Pendukung Capres, Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI dan Relawan Prabowo Ditembak OTK

2 Januari 2024

Rawan Persekusi Pendukung Capres, Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI dan Relawan Prabowo Ditembak OTK

Sejumlah Relawan Ganjar dianiaya anggota TNI AD di Boyolali, Jawa Tengah. Sebelumnya, pendukung Prabowo-Gibran di Sampang, Madura ditembak OTK.

Baca Selengkapnya

Mirip Nama Hotman Paris, Apa Itu Program Hotline Paris yang Ditawarkan Anies Baswedan?

16 Desember 2023

Mirip Nama Hotman Paris, Apa Itu Program Hotline Paris yang Ditawarkan Anies Baswedan?

Capres Anies Baswedan berjanji membuat program Hotline Paris jika terpilih jadi presiden dalam Pilpres 2024. Mirip nama Hotman Paris, Apa Itu?

Baca Selengkapnya

Anies Janji Buat Layanan Bantuan Hukum Gratis, Namanya Hotline Paris

13 Desember 2023

Anies Janji Buat Layanan Bantuan Hukum Gratis, Namanya Hotline Paris

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, berjanji akan membuat program layanan pengacara gratis jika terpilih jadi presiden dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

12 Agustus 2023

Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

Apa yang dimaksud dengan persekusi yang disebut Rocky Gerung telah menimpanya?

Baca Selengkapnya

Rocky Gerung Klaim Dipersekusi di 10 Kota Usai Pernyataan Kontroversial, Apa Itu Persekusi?

9 Agustus 2023

Rocky Gerung Klaim Dipersekusi di 10 Kota Usai Pernyataan Kontroversial, Apa Itu Persekusi?

Rocky Gerung mengaku alami persekusi di 10 kota di Lombvok, Jawa Timur dan Jawa Tengah setelah pernyataan kontroversinya. Apa arti persekusi?

Baca Selengkapnya

Rocky Gerung: Hentikan Persekusi ke Saya

8 Agustus 2023

Rocky Gerung: Hentikan Persekusi ke Saya

Akademisi Rocky Gerung berharap tidak ada lagi persekusi terhadapnya sejak pelaporan serentak terhadap dirinya telah ditindaklanjuti polisi.

Baca Selengkapnya

Dosen Hukum Tata Negara UGM Sebut Hukum Menjadi Alat Represi, Legitimasi dan Persekusi

24 Mei 2023

Dosen Hukum Tata Negara UGM Sebut Hukum Menjadi Alat Represi, Legitimasi dan Persekusi

Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman mengatakan negara mengalami kemunduran dalam penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

Satu Lagi Pelaku Persekusi terhadap Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar Serahkan Diri ke Polisi

24 April 2023

Satu Lagi Pelaku Persekusi terhadap Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar Serahkan Diri ke Polisi

Satu lagi pelaku persekusi terhadap dua wanita pemandu karaoke di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyerahkan diri

Baca Selengkapnya

Akhir Video Viral Dua Wanita Diceburkan ke Laut di Sumbar, Ternyata Pelaku...

21 April 2023

Akhir Video Viral Dua Wanita Diceburkan ke Laut di Sumbar, Ternyata Pelaku...

Video viral dua wanita diceburkan ke laut di Sumbar memasuki babak akhir. Pelaku telah ditangkap. Ternyata pelakunya adalah....

Baca Selengkapnya