May Day, Ketahui Hakmu Sebagai Pekerja Perempuan

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Senin, 1 Mei 2017 08:36 WIB

Sejumlah buruh perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri dan Serikat Pekerja Bango melakukan aksi memperingati Hari Perempuan Sedunia di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat. Jumat (8/3). Dalam aksinya mereka menuntut hentikan diskriminasi terhadap pekerja perempuan termasuk persamaan hak di tempat kerja. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada 1 Mei menjadi peringatan akan usaha gerakan buruh, termasuk buruh perempuan. Pekerja wanita punya hak tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Baca: Hari Buruh, Perempuan Jangan Melihat Wanita Karier Saja

Sebagai pekerja perempuan, Anda harus tahu apa saja hak-hak sebagai buruh. Berikut ini rinciannya:

I. Aturan jam kerja bagi pekerja yang sedang hamil atau berusia di bawah 18 tahun.
Pasal 76 ayat 1 sampai 5 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Baca juga: May Day Hari Ini, Polri Konsentrasi di Istana dan DPR
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan keputusan menteri.

II. Pekerja yang sedang haid
Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Meskipun tidak masuk kerja akibat sakit haid, pekerja wanita tetap berhak mendapatkan upah, seperti diatur dalam Pasal 93 undang-undang tersebut. "Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan".

III. Pekerja dalam kondisi hamil, melahirkan, dan keguguran
Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 82
(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

IV. Pekerja wanita memberikan ASI
Pekerja wanita juga berhak untuk menyusui bayi mereka, dan perusahaan atau tempat kerja sepatutnya memberikan kesempatan untuk itu, seperti yang diatur pada Pasal 83 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Tentunya akan sulit bila harus mengajak buah hati ke tempat kerja untuk disusui. Yang paling mungkin dan sudah umum dilakukan adalah dengan memompa air susu di sela-sela waktu kerja. Setelah tiba di rumah, barulah susu ibu diberikan kepada bayi. Salah satu solusi untuk hal ini adalah perusahaan atau tempat kerja menyediakan ruang laktasi.

LUCIANA

Berita lainnya:
Pelajari Racun Laba-laba Malah Temukan Obat Stroke Masa Depan
Cukur Bulu Kemaluan dan 5 Hal yang Mengancam Kesehatan Vagina

Berita terkait

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

4 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Bukan Hari Buruh, Ini Kilas Balik Penggunaan Kata Mayday Sebagai Istilah Darurat

1 Mei 2023

Bukan Hari Buruh, Ini Kilas Balik Penggunaan Kata Mayday Sebagai Istilah Darurat

Selain lazim di peringatan Hari Buruh Internasional, May Day atau Mayday juga untuk merujuk ke kondisi kritis seperti di kedaruratan penerbangan.

Baca Selengkapnya

May Day, Kisah Rusuh Haymarket dan Muasal Peringatan Hari Buruh Internasional

1 Mei 2023

May Day, Kisah Rusuh Haymarket dan Muasal Peringatan Hari Buruh Internasional

Kerusuhan Haymarket adalah salah satu peristiwa penting dalam sejarah gerakan buruh dan hak-hak pekerja internasional, muasal May Day.

Baca Selengkapnya

Alasan Peringatan Hari Buruh Internasional Disebut May Day

30 April 2023

Alasan Peringatan Hari Buruh Internasional Disebut May Day

Labour Day atau Hari Buruh mengindikasikan kebijakan Hari Buruh Nasional Amerika Serikat untuk melawan pengaruh May Day yang sarat gerakan sosialisme.

Baca Selengkapnya

Makna Hari Buruh atau May Day, Beserta Sejarahnya yang Diperingati Setiap 1 Mei

30 April 2023

Makna Hari Buruh atau May Day, Beserta Sejarahnya yang Diperingati Setiap 1 Mei

Makna peringatan Hari Buruh atau yang juga dikenal dengan May Day. Ketahui juga sejarah terbentuknya hari tersebut baik di dunia maupun di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ribuan Buruh Bakal Demo di Istana di Peringatan Hari Buruh Sedunia Besok: Ini Sejarah May Day

30 April 2023

Ribuan Buruh Bakal Demo di Istana di Peringatan Hari Buruh Sedunia Besok: Ini Sejarah May Day

Sejarah Hari Buruh Sedunia atau International Workers Day of May merupakan sejarah perjuangan kelas buruh dalam memperjuangkan haknya.

Baca Selengkapnya

Menaker: May Day Momentum Gaungkan Hubungan Industrial Pancasila

31 Maret 2022

Menaker: May Day Momentum Gaungkan Hubungan Industrial Pancasila

Hubungan Industrial Pancasila efektif dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Baca Selengkapnya

Berakar dari Yunani Kuno, Inilah Sejarah Kontes Kecantikan

15 Oktober 2021

Berakar dari Yunani Kuno, Inilah Sejarah Kontes Kecantikan

Kontes kecantikan terus dilanggengkan hingga sekarang. Kontes kecantikan sendiri mempunyai sejarah yang panjang.

Baca Selengkapnya

Walikota Hendi Teruskan Aspirasi Buruh Lewat APEKSI

3 Mei 2021

Walikota Hendi Teruskan Aspirasi Buruh Lewat APEKSI

Walikota Semarang menyampaikan kekhawatiran para pekerja terkait UU Cipta Kerja. Antara lain sistem kerja kontrak, praktik outsourcing, dan waktu kerja yang eksploitatif

Baca Selengkapnya

May Day 2020, 5 Film Ini Mengulik Perjuangan Buruh

1 Mei 2020

May Day 2020, 5 Film Ini Mengulik Perjuangan Buruh

Berikut 5 film yang menyoroti perjuangan para buruh dan pekerja, yang cocok untuk ditonton di Hari Buruh Internasional atau May Day 2020.

Baca Selengkapnya