TEMPO.CO, Jakarta - Kredit Pemilikan Rumah atau disingkat KPR hingga kini masih menjadi fasilitas utama yang dimanfaatkan masyarakat dalam membeli rumah. Skema pembiayaan yang disalurkan bank untuk KPR sesuai dengan ketetapan Bank Indonesia saat ini adalah 85 persen dari harga rumah.
Sejatinya, KPR disediakan perbankan walaupun sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan yang menyalurkan dana dari lembaga sekunder untuk pembiayaan perumahan (housing financing).
KPR sendiri diminati konsumen karena menawarkan sejumlah keuntungan, di antaranya biaya awal yang tidak besar. Calon debitor hanya diminta melengkapi dokumen, termasuk sudah melunasi uang muka rumah kepada pengembang.
Di samping itu, keuntungan lain dari KPR adalah jangka waktu cicilan yang bisa disesuaikan dengan kemampuan. Batas tenor cicilan paling lama adalah 25 tahun.
Berkaitan dengan lamanya waktu, nasabah tentu tidak akan tahu musibah apa saja yang bakal menimpa mereka, seperti meninggal, mengalami cacat tetap, tersandung PHK, rumah kebakaran, atau kejadian yang bersifat alami, seperti bencana alam. Demi mengatasi solusi ketika hal yang tidak diinginkan itu terjadi, nasabah dituntut lebih teliti dan memahami bentuk perlindungan yang disertakan bank dalam asuransi.
“Salah satu bank syariah memberikan batas waktu 14 hari bagi nasabahnya agar mengerti betul apa saja yang terangkum dalam lembar akad kredit. Dan semestinya semua bank juga menerapkan pola demikian,” kata CEO Amana Consulting, sekaligus Sharia Banking Specialist, Ahmad Ifham Sholihin.
Tujuannya, menurut Ahmad, agar tidak ada kesalahpahaman pada kemudian hari apabila ada satu kasus yang melanda nasabah. “Dalam akad kredit, tercatat jelas pasal per pasal yang ditentukan bank, termasuk polis asuransi apa saja yang bisa dinikmati nasabah. Sebagai nasabah yang cerdas, baca dan pahami pasal-pasal tersebut serta tanyakan apabila ada yang kurang dimengerti. Bawel dalam urusan seperti ini wajib hukumnya!” ujarnya.
Jelang Libur Nataru, Bank BTN Siapkan Uang Tunai Rp 19,68 Triliun
20 Desember 2023
Jelang Libur Nataru, Bank BTN Siapkan Uang Tunai Rp 19,68 Triliun
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk alias BTN mengalokasikan uang tunai sebesar Rp 19,68 triliun dalam rangka menyambut periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).