Penjelasan tentang Vaping Vs Rokok Konvensional

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 18 Oktober 2016 12:00 WIB

Ilustrasi wanita merokok. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Merokok dengan menggunakan tembakau yang dibakar kini dianggap sebagai cara merokok konvensional. Kemudian muncul rokok elektronik yang mulai dikenal sejak 2008. Rokok elektronik menggunakan baterai bekerja dengan cara memanaskan cairan di dalam tabung atau vaping.

#NoHandsSelfie, Tren Selfie Perusak Ponsel

Cairan mengandung nikotin bercampur dengan zat kimia propylene glycol dan glyceryn, dengan aneka rasa, semisal permen karet dan buah-buahan. Cara kerjanya, baterai memasok tenaga untuk memantik pembakaran zat cair aneka rasa kemudian uap keluar. Hasil pembakaran itulah yang diisap perokok sehingga nikotin masuk ke dalam tubuh tanpa memunculkan asap, melainkan uap.

Belakangan pro-kontra soal dampak rokok elektronik terhadap kesehatan semakin banyak. Administrator makanan dan obat-obatan Amerika Serikat (seperti BPOM di Indonesia) akan memperketat aturan soal rokok elektronik, seperti pada rokok kretek, cerutu, dan pipa tembakau. Mulai 8 Agustus 2016, rokok elektronik dilarang dijual kepada mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Menurut penjelasan seorang ahli kesehatan, Stanton Glantz, kepada Live Science, mengisap rokok elektronik memang tidak sebahaya rokok tembakau. Namun bukan berarti alat ini aman digunakan dibanding merokok biasa. Menurut Glantz, kebiasan merokok elektronik tidak membuat orang ingin berhenti merokok, melainkan sulit berhenti mengisap rokok konvensional. Akibatnya, hampir semua pengisap rokok elektronik tetap merokok biasa.

Lagipula, bagaimanapun caranya nikotin diisap, tetap saja zat adiktif ini berdampak pada tubuh. Nikotin adalah perangsang kardiovaskular dan bisa memperburuk kondisi mereka yang memang sudah memiliki masalah dengan jantung.

Hingga sekarang belum diketahui secara pasti apakah nikotin bisa menyebabkan masalah jantung buat mereka yang tidak mempunyai sejarah penyakit tersebut. Tapi banyak bukti kalau rokok bisa berdampak pada peredaran darah dan meningkatkan risiko serangan jantung.

Nikotin juga bisa berdampak pada kesehatan reproduksi. Paparan nikotin selama kehamilan -bagaimanapun caranya, membahayakan janin dan menyebabkan bayi lahir dengan berat badan di bawah normal. Sementara anak-anak yang mengisap rokok elektronik rentan mengalami masalah pernapasan.

Zat kimi lainnya juga berbahaya buat tubuh, yakni propylene glycol yang bisa menyebabkan iritasi pada mata dan saluran udara. Risiko lainnya adalah baterai litium pada rokok elektrik yang bisa meledak saat diisap.

Dengan segala risiko tersebut, Glantz mengatakan rokok elektronik dinilai “lebih aman” dari rokok konvensional karena kadar nikotin dan zat berbahaya lain yang diisap tak sebanyak rokok tembakau. Selain itu, rokok elektronik juga baru digunakan selama satu dekade ini, sehingga belum ada penelitian soal dampak jangka panjang pada orang yang mengisapnya selama 30-40 tahun. Para ilmuwan harus meneliti lebih jauh lagi soal dampak rokok elektronik ini untuk mendapatkan hasil yang lebih sahih.

PIPIT

Berita lainnya:

Cara Mengatasi Gatal di Kulit Kepala
Trik Melembapkan Kulit tanpa Terlihat Berminyak
Pakai Kosmetik Saat Hamil Bisa Memicu IQ Anak Rendah

Berita terkait

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

6 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

8 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

21 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

25 hari lalu

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.

Baca Selengkapnya

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

35 hari lalu

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.

Baca Selengkapnya

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

39 hari lalu

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.

Baca Selengkapnya

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

50 hari lalu

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

50 hari lalu

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.

Baca Selengkapnya

COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

54 hari lalu

COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.

Baca Selengkapnya