Psikolog Ungkap Langkah yang Perlu Dilakukan Ketika Mengalami KDRT

Reporter

Tempo.co

Editor

Mila Novita

Minggu, 2 Oktober 2022 17:44 WIB

Ilustrasi KDRT/kekerasan domestik. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir setelah Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, ke polisi. Lesti mengaku mengalami tidak kekerasan fisik hingga menimbulkan trauma di beberapa bagian tubuhnya.

KDRT Merupakan jenis kekerasan yang terjadi di antara pasangan, anak, atau anggota keluarga lainnya. Kekerasan dalam keluarga sebenarnya tidak hanya dalam bentuk fisik, bisa juga kekerasan atau pelecehan emosional, ancaman, atau kekerasan seksual. Karena itu, ini tidak hanya memengaruhi kondisi fisik, tetapi juga psikologis korbannya.

Banyak kasus KDRT yang terungkap dialami perempuan, tapi sebenarnya kekerasan bisa dialami juga oleh laki-laki. Karena itu, ketahui apa saja yang harus dilakukan ketika mendapatkan perlakuan tersebut dari salah satu anggota keluarga.

Psikolog Sabrina Maidah melalui akun TikTok menjelaskan beberapa langkah yang harus dilakukan ketika mengalami KDRT seperti berikut ini.

1. Menyelamatkan diri

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menyelamaotkan diri dari situasi. “Kita bisa mencari pertolongan atau bantuan orang terdekat kita dan orang yang dipercaya,” kata Sabrina dalam video edukasinya, Sabtu, 1 Oktober 2022.

2. Mengumpulkan bukti

Langkah berikutnya adalah mengumpulkan bukti. Bukti ini bisa berupa chat, foto, atau bukti lain yang menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan dalam hubungan.

3. Cari bantuan profesional

Setelah bukti terkumpul, cari bantuan profesional. Bantuan bisa didapat dari dokter, visum, psikolog, atau lembaga-lembaga terkait yang biasa menangani kasus kekerasan. “Ada beberapa lembaga yang bisa membantu menanangi kondisi kekerasan, seperti P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), Komnas Perempuan, Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan, dan beberapa lembaga lain,” ujar Sabrina.

Sabrina menambahkan, korban KDRT bisa memilih menyelesaikan kasus secara kekeluargaan atau dibawa ke ranah hukum. “Itu pilihan, tapi yang pasti harus tegas dan berani karena dalam hubungan ketika sudah ada kekerasan maka perlu diberhentikan, karena hubungan tersebut menjadi hubungan yang tidak sehat,” ujar dia.

Baca juga: Selain Kekerasan Fisik Kenali 5 Tanda Samar Kekerasan dalam Rumah Tangga

Advertising
Advertising

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.





Berita terkait

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

3 hari lalu

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

3 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

3 hari lalu

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.

Baca Selengkapnya

Kelola Stres Setiap Hari untuk Redakan Emosi

3 hari lalu

Kelola Stres Setiap Hari untuk Redakan Emosi

Mengelola stres adalah cara meredakan emosi yang harus terus dilatih setiap hari agar tidak mudah emosional si situasi yang buruk.

Baca Selengkapnya

Kecewa karena Calon yang Didukung Kalah, Simak Saran Psikolog

3 hari lalu

Kecewa karena Calon yang Didukung Kalah, Simak Saran Psikolog

Psikolog mengatakan wajar bila orang kecewa karena harapan tidak menjadi kenyataan tetapi rasa kecewa itu mesti dikelola agar tak sampai memicu stres.

Baca Selengkapnya

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

4 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

6 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

7 hari lalu

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

8 hari lalu

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.

Baca Selengkapnya