Viral Nama Anak 19 Kata di Tuban, Begini Cara Mengurus Kartu Identitas Anak

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Rabu, 6 Oktober 2021 17:18 WIB

Sejumlah anak menunjukkan Kartu Identias Anak (KIA) saat penyerahan KIA di Grobogan, Jawa Tengah, Rabu, 29 Januari 2020. ANTARA/Yusuf Nugroho

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan nama anak asal Tuban, Jawa Timur, yang terdiri dari 19 kata. Nama anak tersebut adalah Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta atau biasa dipanggil Cordo. Nama yang terlampau panjang tersebut menuai reaksi beragam dari netizen.

Beberapa netizen mengkhawatirkan kalau anak atau orang tua anak tersebut akan mengalami kesulitan ketika berhadapan dengan birokrasi pencatatan sipil. Kesulitan tersebut benar adanya ketika kedua orang tua anak tersebut, Arif Akbar dan Suci Nur Aisyah, tak kunjung dapat mengurus akta kelahiran anaknya selama tiga tahun.

Keduanya sudah beberapa kali mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, tetapi tak kunjung mampu mengurus akta kelahiran karena nama anaknya melampaui 50 karakter, yang mana merupakan persyaratan minimum pembuatan akta kelahiran.

Selain akta kelahiran, anak-anak kini juga dapat memiliki dokumen pencatatan sipil baru, yakni Kartu Identitas Anak (KIA). Dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, KIA merupakan sebuah kartu identitas khusus anak yang cara kerjanya mirip seperti Kartu Tanda Penduduk untuk orang dewasa.

"Kesannya anak belum mendapat perhatian sungguh-sungguh. Makanya Ditjen Dukcapil Kemendagri berijtihad berdasarkan ide Presiden Jokowi untuk merancang kartu identitas anak (KIA) yang berlaku secara nasional,” ujar Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, seperti dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id, 14 September 2021.

Advertising
Advertising

Cara pembuatan KIA pun sebenarnya cukup mudah. Anak yang baru lahir cukup menyertakan fotokopi akta kelahiran dan mengisi formulir F1.02. Sementara itu, bagi anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari, dua syarat sebelumnya ditambah dengan pas foto berwarna ukuran 2x3cm sebanyak dua lembar.

Kartu Identitas Anak bukan merupakan kartu identitas anak biasa. KIA dapat digunakan untuk berbagai keperluan anak, seperti mendaftar sekolah dan mengakses layanan kesehatan.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: Viral Nama Anak 19 Kata di Tuban, Ini Respons Netizen

Berita terkait

3 Faktor Penyebab Sindrom Anak Sulung Perempuan

2 hari lalu

3 Faktor Penyebab Sindrom Anak Sulung Perempuan

Fenomena beban emosional yang dipikul oleh anak perempuan tertua alias anak sulung perempuan di banyak keluarga, sejak mereka masih kecil.

Baca Selengkapnya

Ketahui Sindrom Anak Sulung Perempuan, Beban Putri Tertua

3 hari lalu

Ketahui Sindrom Anak Sulung Perempuan, Beban Putri Tertua

Sindrom putri sulung adalah beban yang dirasakan oleh anak sulung perempuan untuk berperan sebagai orang tua ketiga bagi saudara-saudaranya.

Baca Selengkapnya

Pola Asuh yang Perlu Dipahami Kakek Nenek saat Mengasuh Cucu

9 hari lalu

Pola Asuh yang Perlu Dipahami Kakek Nenek saat Mengasuh Cucu

Psikolog mengingatkan kakek atau nenek memahami jenis-jenis pola asuh ketika mengasuh cucu. Apa saja yang perlu dilakukan?

Baca Selengkapnya

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

10 hari lalu

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

13 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

13 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

16 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Kenali Penyebab dan Kiat Menangani Anak yang Gemar Berbohong

17 hari lalu

Kenali Penyebab dan Kiat Menangani Anak yang Gemar Berbohong

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan ketika mendapati anak berbohong.

Baca Selengkapnya

Cara Menjaga Kualitas Hubungan dengan Pasangan Pasca Melahirkan Anak Pertama

17 hari lalu

Cara Menjaga Kualitas Hubungan dengan Pasangan Pasca Melahirkan Anak Pertama

Studi menemukan bahwa sikap terhadap sentuhan berdampak pada pasangan dalam transisi menjadi orang tua atau usai melahirkan anak pertama.

Baca Selengkapnya

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

23 hari lalu

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

Jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan turun usai Lebaran 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya