Perempuan Alami KDRT, Begini Kode Minta Tolong Melalui Video

Reporter

Cantika.com

Editor

Mila Novita

Selasa, 7 Juli 2020 16:23 WIB

Ilustrasi KDRT/kekerasan domestik. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kehidupan rumah tangga selama pandemi terasa makin sulit. Ekonomi terhimpit dan kesehatan terancam memicu stres dan frustrasi. Perempuan pun menjadi lebih rentan alami kekerasan, termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Menurut Komnas Perempuan, kekerasan domestik meningkat hingga 75 persen. Berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komnas Perempuan, kasus KDRT meningkat hingga 75 persen. Kenaikan ini dipicu oleh stres, terganggunya jejaring perlindungan dan sosial, hilangnya pendapatan, dan menurunnya akses ke layanan publik.

Data yang dikumpulkan dari 29 Februari hingga 5 Juni terdapat 710 kasus kekerasan, sebanyak 465 korban menunjukkan KDRT. Bentuk kekerasan yang banyak terjadi ialah fisik paling tinggi, psikis, seksual, dan penelantaran.

Menurut pemerhati isu perempuan dan Konsultan The Centre of Child and Corporate Social Responsibility (CCR CSR), Reni Oktari, soal kekerasan dalam perempuan, jauh sebelum pandemi Covid-19 sudah menunjukkan angka yang tinggi. Ditambah pula dengan kondisi di rumah saja, membuat perempuan rentan menjadi korban kekerasan.

"Beban yang dialami perempuan di rumah semakin berlapis, atau UN Women menyebutnya dengan shadow pandemic yang menjadi perhatian global. Banyak kasus yang saya perhatikan di Indonesia, suami melakukan kekerasan yang salah satunya ditenggarai faktor ekonomi," katanya dalam Bincang Kulinerita pada Sabtu, 4 Juli 2020.

Advertising
Advertising

Ada dua kondisi selama pandemi yang membuat perempuan rentan alami kekerasan, yakni terperangkap di dalam rumah dan keterbatasan akses pihak yang bisa menolong karena tidak bisa ke mana-mana.

"Terlebih bagi perempuan yang kondisi sebelum pandemi juga sudah mengalami kekerasan, tidak terbayang yang ia terima selama 24 jam bertemu suami," ucapnya.

Ia menyarankan jika menjadi korban di dalam rumah dan tidak bisa ke mana-mana, maka perempuan bisa memberikan sinyal khusus merujuk pada Canadian Women's Foundation.

"Caranya jika perempuan sedang melakukan komunikasi video call dengan teman, maka bisa memberikan sinyal tangan. Tunjukkan telapak tangan ke arah kamera dengan ibu jari dilipat ke depan telapak tangan. Lalu kepalkan tangan di mana ibu jari tampak seperti terjebak di antara keempat jari lainnya," jelasnya.

Menurut perempuan 28 tahun ini, terdapat tiga cara untuk mencegah kekerasan pada perempuan, yaitu edukasi, payung hukum, menyediakan diri untuk membantu.

Pertama, melalui edukasi yang bisa dimulai dari rumah bagaimana orang tua sudah mengenalkan pada anak efek kekerasan. Tidak hanya mencegah menjadi korban tetapi juga jadi pelaku, karena banyak kasus.

Kemudian untuk persoalan payung hukum, Reni sangat berharap melalui pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS bisa membuat perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan seksual merasa aman dan terlindungi.

Lalu yang ketiga ialah kesadaran kita sebagai sesama perempuan untuk saling dukung dan membantu. Menyediakan diri hadir dan mendampingi tanpa menghakimi. "Kita bantu mereka dengan perspektif korban, misalnya dengan bertanya apakah mereka butuh bantuan atau paling mendasar ialah bertanya kabar," kata Reni.

EKA WAHYU PRAMITA

Berita terkait

Israel Ancam Serang Rafah, Uni Emirat Arab Rasakan Ketegangan Meningkat

1 hari lalu

Israel Ancam Serang Rafah, Uni Emirat Arab Rasakan Ketegangan Meningkat

Menteri Luar Negeri Uni Emirat Arab memperingatkan adanya peningkatan ketegangan di Timur Tengah menyusul meluasnya invasi tentara Israel ke Rafah.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Memahami Bahaya Hipertensi pada Perempuan yang Sering Diabaikan

2 hari lalu

Memahami Bahaya Hipertensi pada Perempuan yang Sering Diabaikan

Penting bagi perempuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya hipertensi yang diperlukan untuk menjaga kesehatan jantung dan kesejahteraan mereka.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

2 hari lalu

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke

Baca Selengkapnya

Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

2 hari lalu

Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

Hakim Kanada menegaskan Universitas McGill tidak dapat membuktikan terjadi kekerasan dalam demo pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Peringati Hari Nakba ke-76, Duta Besar Al-Shun Teringat Penderitaan Rakyat Palestina

3 hari lalu

Peringati Hari Nakba ke-76, Duta Besar Al-Shun Teringat Penderitaan Rakyat Palestina

Dubes Palestina untuk Indonesia mengecam tindakan Israel di Palestina dalam peringatan 76 tahun Hari Nakba.

Baca Selengkapnya

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

3 hari lalu

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

Banyak calon taruna STIP dari berbagai daerah yang mendaftar ke sekolah kedinasan di bawah Kemenhub itu. Tahun ini tidak menerima mahasiswa baru.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

3 hari lalu

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

Ki Darmaningtyas menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem asrama untuk taruna STIP.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa, UNODC dan ILO Luncurkan PROTECT untuk Lindungi Hak Perempuan Pekerja Migran

3 hari lalu

Uni Eropa, UNODC dan ILO Luncurkan PROTECT untuk Lindungi Hak Perempuan Pekerja Migran

PROTECT ditujukan untuk memperkuat hak-hak perempuan pekerja migran, anak-anak dan kelompok berisiko di Indonesia

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

4 hari lalu

Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

Ada dua berkas untuk tersangka Panca Darmansyah, yaitu terkait pembunuhan 4 anak kandungnya dan kasus KDRT

Baca Selengkapnya