Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wanita Lekat dengan Makeup, Pahami Dulu Rambunya  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ilustrasi make-up. ukrvoice.com.ua
Ilustrasi make-up. ukrvoice.com.ua
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Makeup umumnya digunakan untuk menyempurnakan tampilan wajah. Meski begitu, sebagian besar wanita takut memakai makeup dengan alasan khawatir kulitnya menjadi rusak dan berjerawat.

Perlu diketahui, memakai makeup boleh-boleh saja selama penggunaannya dalam batas kewajaran. Sebab, makeup tidak hanya mampu mempercantik wajah dan meningkatkan rasa percaya diri, tapi juga bisa menyehatkan kulit.

Untuk memperoleh manfaat dari ber-makeup tadi, Anda wajib memperhatikan jenis makeup dan cara pemakaiannya, seperti dikutip dari laman Verily berikut ini:

- Pilih makeup sesuai dengan jenis kulit (kering, berminyak, kombinasi, ataupun normal). Perhatikan apakah Anda memiliki alergi atau kulit yang sensitif.

- Anda yang menggunakan makeup setiap hari, mungkin bisa beralih memakai makeup mineral. Makeup mineral merupakan kosmetika yang mengandung lebih sedikit bahan kimia yang berisiko menimbulkan iritasi. Lagipula, makeup jenis ini hanya berada pada lapisan kulit atas, sehingga tidak menyumbat pori dan menjadi pelindung alami bagi kulit.

- Sebelum menggunakan makeup dengan bahan tertentu, pertimbangkan kondisi kulit Anda apakah sedang berjerawat, iritasi, atau mengalami kondisi lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Meski makeup yang sesuai dengan jenis kulit tidak akan merusak kulit bila digunakan setiap hari, ada baiknya Anda sesekali tidak ber-makeup. Dengan kata lain, berikan jeda agar kulit bernapas.

- Selalu lakukan double-cleansing setelah menggunakan makeup, terutama di malam hari. Sebab, wajah yang kurang bersih dari sisa makeup bisa mempercepat tanda-tanda penuaan dan menjadi tempat berkembangnya bakteri. Jangan lupa juga untuk membersihkan kuas makeup dengan semprotan pembersih seminggu sekali dan membersihkannya dengan sampo sebulan sekali.

- Terakhir, selalu oleskan tabir surya setiap harinya meskipun foundation Anda telah mengandung SPF.

TABLOIDBINTANG

Berita lainnya:
Trik Ashanty Perah ASI di Sela Kuliah S-2
Bila Kekasih Minta Foto Syur, Harus Bagaimana?
Cara Mengelola Gaji agar Tetap Kaya di Akhir Bulan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ada Presiden RI Pertama, Inilah Sederet Pemimpin Negara yang Selamat dari Percobaan Pembunuhan

55 detik lalu

Presiden pertama RI, Sukarno, berpidato di hadapan delegasi Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Bung Karno menunjukkan karismanya di hadapan kepala negara dari Asia dan Afrika. Lisa Larsen/The LIFE Picture Collection/Getty Images
Ada Presiden RI Pertama, Inilah Sederet Pemimpin Negara yang Selamat dari Percobaan Pembunuhan

Percobaan pembunuhan terhadap presiden kerap kali terjadi. Berikut daftar pemimpin negara yang lolos dari percobaan pembunuhan.


PDIP Buka Pendaftaran Bacalon untuk Pilgub Jateng, Muncul Nama Bambang Pacul dan Hendrar Prihadi

7 menit lalu

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menanggapi tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, saat kunjungan ke Kota Solo, Minggu, 2 Oktober 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PDIP Buka Pendaftaran Bacalon untuk Pilgub Jateng, Muncul Nama Bambang Pacul dan Hendrar Prihadi

Meski bisa mengusung calon sendiri, PDIP tetap menjajaki koalisi dengan parpol lain di Pilgub Jateng 2024.


Elon Musk Minat Berinvestasi di Indonesia, AHY Bakal Beri Kepastian Hak Atas Tanah

8 menit lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan kepada awak media soal kasus mafia tanah di rumah dinasnya, Kuningan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. AHY mengaku perlu dukungan dari berbagai pihak seperti kejaksaan, kepolisian hingga pemerintah daerah untuk memberantas mafia tanah, sebelumnya Satgas Antimafia tanah (ATR/BPN) telah mengungkap kasus penggunaan surat kusa palsu di Banyuwangi dan Pamekasan pada 16 Maret lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Elon Musk Minat Berinvestasi di Indonesia, AHY Bakal Beri Kepastian Hak Atas Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang, AHY menyatakan kementeriannya siap memberi kepastian hak atas tanah untuk keperluan rencana investasi Elon Musk


Komisaris GoTo Andre Soelistyo Mundur, Ini Perjalanan Perusahaan gabungan Gojek dan Tokopedia

15 menit lalu

Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat 28 Mei 2021. Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan startup Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Komisaris GoTo Andre Soelistyo Mundur, Ini Perjalanan Perusahaan gabungan Gojek dan Tokopedia

Co-Founder dan Komisaris PT GoTo Tbk, Andre Soelistyo akan mengundurkan diri, ini kilas balik perusahaan gabungan Gojek dan Tokopedia.


Gugatannya Berguguran di MK, PPP Berharap Ini ke Hakim Konstitusi

16 menit lalu

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari PPP dalam sengketa pileg di dapil Papua Tengah, Selasa 21 Mei 2024.
Gugatannya Berguguran di MK, PPP Berharap Ini ke Hakim Konstitusi

MK menolak sebagian gugatan sengketa pileg yang diajukan PPP. Partai berlambang Ka'bah ini terancam tak lolos ambang batas parlemen.


Inilah Daftar UU yang akan Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

20 menit lalu

DPR RI melakukan rapat Paripurna ke 9 masa sidang II Tahun 2023-2024 di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2022. Tika Ayu/Tempo
Inilah Daftar UU yang akan Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

Undang-undang yang akan direvisi DPR antara lain UU Penyiaran, UU Kementerian Negara, UU TNI-Polri, hingga UU Mahkamah Konstitusi (MK).


Pensiunan BRIN yang Diusir dari Rumah Dinas Bisakah Membelinya? Ini Aturannya Menurut Perpres 11 / 2008

24 menit lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Pensiunan BRIN yang Diusir dari Rumah Dinas Bisakah Membelinya? Ini Aturannya Menurut Perpres 11 / 2008

Rumah dinas bisa dibeli oleh penghuninya, namun harus memenuhi syarat tertentu seperti datur Perpres nomor 11 tahun 2008.


Kedubes Iran Berterima Kasih atas Belasungkawa Indonesia Usai Wafatnya Ebrahim Raisi

24 menit lalu

Ratusan berkumpul setelah meninggalnya mendiang Presiden Iran Ebrahim Raisi, di Teheran, Iran 20 Mei 2024. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Kedubes Iran Berterima Kasih atas Belasungkawa Indonesia Usai Wafatnya Ebrahim Raisi

Kedubes Iran menyampaikan ucapan terima kasih atas belasungkawa dari pemerintah dan masyarakat Indonesia usai wafatnya Presiden Ebrahim Raisi.


Turbulensi Makin Parah karena Perubahan Iklim, Ini yang Harus Dilakukan Maskapai

24 menit lalu

Interior pesawat Singapore Airlines penerbangan SQ321 digambarkan setelah pendaratan darurat di Bandara Internasional Suvarnabhumi Bangkok, di Bangkok, Thailand 21 Mei 2024. Obtained by Reuters/Handout via REUTERS
Turbulensi Makin Parah karena Perubahan Iklim, Ini yang Harus Dilakukan Maskapai

Maskapai penerbangan juga perlu berpikir tentang bagaimana mengatasi peningkatan turbulensi


Kemendag Jelaskan Perbedaan Penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan Aturan Sebelumnya

25 menit lalu

Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Kemendag Jelaskan Perbedaan Penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan Aturan Sebelumnya

Kementerian Perdagangan memaparkan perbedaan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dari aturan sebelumnya.