TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Alimatul Qibtiyah, mengatakan perempuan dalam kondisi apapun tidak boleh dijadikan objek seksual. Hal ini ia utarakan menanggapi viralnya poster yang berisi larangan wanita memakai ransel. Alasannya, tali tas ransel akan menekan bahu perempuan, sehingga bisa membentuk lekukan pada tubuh.
“Jika kamu melihat perempuan menarik, ingatlah pencipta-Nya. Jangan kemudian berpikir untuk menguasainya atau melecehkannya. Sebab dalam sebuah hadis disebutkan bahwa pandangan pertama nikmati, pandangan kedua laknat,” kata Alimatul dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, Ahad, 31 Oktober 2021.
Anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan ini mengatakan pandangan melarang perempuan memakai ransel berasal dari pemahaman keliru yang masih melekat di lingkungan masyarakat. Perempuan kerap dijadikan objek seksual di segala aspek mulai dari pakaian, cara bersikap, hingga hal remeh seperti penggunaan tas ransel pada bahu.
Memposisikan perempuan sebagai objek seksual yang tubuh dan perasaannya bisa dikuasai, kata dia, merupakan awal dari tindakan pelecehan seksual. Bentuk pelecehan seksual ini bisa bermacam-macam, salah satunya catcalling, pelecehan dalam ranah psikologi, seperti siulan, panggilan, dan komentar yang bersifat seksual.
“Boleh jadi, siulan dan komentar atas tubuh perempuan adalah wujud dari pelecehan seksual di jalan,” tuturnya.
RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION
Baca juga: