TEMPO.CO, Jakarta - Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa rambu. Selain harus dalam keadaan sehat, dokter memberikan panduan usia kehamilan dan kondisi ibu hamil yang perlu mendapat prioritas dan yang dilarang vaksinasi.
Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan Primaya Hospital Sukabumi, Michelle Angelina mengatakan vaksinasi Covid-19 ibu hamil diprioritaskan bagi kelompok yang lebih rentan. "Mereka adalah ibu hamil yang berusia di atas 35 tahun disertai komorbid, seperti hipertensi, penyakit jantung, penyakit autoimun, penyakit ginjal, atau Diabetes Melitus terkontrol, mengalami obesitas, dan berprofesi sebagai tenaga kesehatan," kata Michelle dalam keterangan tertulis, Senin 9 Agustus 2021.
Sementara yang tak boleh disuntik vaksin Covid-19 adalah ibu hamil dengan riwayat alergi terhadap komponen vaksin dan ibu hamil yang mengalami serangan penyakit sistemik parah. Pada pasien yang memiliki riwayat penyakit tertentu, menurut Michelle, dapat berkonsultasi dulu dengan dokter sebelum vaksinasi.
Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan Primaya Hospital Bhakti Wara, Idries Tirtahusada mengatakan, sebelum vaksinasi, ibu hamil harus dalam keadaan yang prima, tidak sakit, makan makanan bergizi, dan minum vitamin kehamilan. Vaksinasi dianjurkan bagi ibu hamil dengan usia kandungan 12 sampai 33 minggu atau setelah trimester kedua. Pertimbangannya, trimester pertama merupakan periode pembentukkan organ-organ bayi.
Seusai vaksinasi Covid-19, ibu hamil mesti istirahat dan dapat mengkonsumsi obat-obatan untuk mengurangi gejala efek samping ringan. Apabila efek samping setelah vaksinasi dirasa cukup berat, misalkan demam tinggi, sesak napas, atau reaksi alergi seluruh tubuh, segera konsultasi ke dokter.
#CuciTangan #JagaJarak #PakaiMasker #DiamdiRumah
Baca juga:
Syarat dan Panduan bagi Ibu Hamil Bila Harus Menjalani Isolasi Mandiri