TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki era tatanan normal baru atau new normal, orang tua dan semua pemangku kepentingan diminta menerapkan pola asuh berbasis hak anak. Pengasuhan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan dan kesejahteraan yang menetap dan keberlanjutan demi kepentingan terbaik bagi anak.
Bagaimana jika orang tua kandung anak tersebut diduga PDP (Pasien dalam Pengawasan), ODP (Orang dalam Pemantauan), positif Covid-19, atau bahkan meninggal karena Covid-19?
“Kita juga harus memerhatikan pengasuhan berbasis hak anak di luar keluarga sendiri dan di lembaga-lembaga pengasuhan alternatif,” kata Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin melalui siaran pers, Kamis, 18 Juni 2020
Demi mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, terutama di masa pandemi Covid-19 dan memasuki era new normal, Kemen PPPA juga menyiapkan 5 strategi untuk memastikan kesiapan anak, keluarga, satuan pendidikan, lingkungan, dan wilayah/daerah.
"Pertama, anak harus siap. Ketika suatu hari mereka masuk sekolah kembali mereka harus tahu bagaimana caranya menggunakan masker, mencuci tangan sendiri, menjaga jarak, dan lain-lain,” kata dia.
Kedua, keluarga harus siap. Keluarga harus mampu menyiapkan anak-anaknya agar mereka juga siap dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk menyediakan bekal ketika anak-anak kembali ke sekolah.
Ketiga, satuan pendidikan harus siap, baik fasilitas seperti tempat mencuci tangan, toilet, dan melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.
Keempat, lingkungan harus siap. Ketika anak berangkat menuju ke sekolah, infrastruktur di sekitarnya harus memadai dan menghindarkan anak dari penularan Covid-19.
Kelima adalah wilayah. Pemimpin daerah memiliki peran untuk mewujudkan pemenuhan hak anak selama masa new normal.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan meski pengasuhan masih dilakukan oleh orang tua atau keluarga sendiri, masih ada anak yang belum mendapatkan pengasuhan dengan kapasitas yang memadai, seperti mengalami kekerasan atau eksploitasi oleh keluarga sendiri.
Hal tersebut juga masih terjadi pada anak yang diasuh di luar keluarga atau pengasuhan alternatif, beberapa anak ada yang mengalami prosedur yang tidak sesuai, seperti adopsi ilegal dan pemalsuan akta kelahiran.
Sistem pengasuhan harus memastikan kelekatan anak dengan orangtua, kesejahteraan diri (fisik, psikis, emosional, sosial), keselamatan anak, permanensi (pengasuhan yang permanen atau berjangka panjang), dan status hukum (akta kelahiran, penetapan adopsi, dan perwalian).