TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 75 persen sejak pandemi Covid-19.
Lalu, Catatan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2020 (Annual Record of Violence in 2020), dalam 12 tahun terakhir kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat sebesar 792 persen. Artinya ada peningkatan hampir delapan kali lipat.
Isu kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan kekerasan seksual muncul dari ketimpangan kekuasaan dalam keluarga yang bermanifestasi dalam berbagai bentuk. Tidak terbatas pada kekerasan fisik, kekerasan juga terjadi secara verbal, emosional dan ekonomi.
Bagaimana jika jadi salah satu korban KDRT atau kekerasan seksual? Korban bisa melapor ke pemerintah setempat. Di Jakarta, misalnya, tersedia layanan Jakarta Aman Jakarta Siaga call center 121.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan pemerintah telah bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil untuk menyediakan layanan dan fasilitas seperti bantuan darurat, layanan psikologis, bantuan kesehatan, rumah aman dan bantuan hukum.
"Pada situasi pandemi saat ini, alur pelayanan tetap kami buka dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan, seperti pencatatan semua dokumen dan penanganan korban kekerasan dilakukan secara online oleh petugas," ucap Tuty pada media briefing “AXA Mandiri & AXA Mendukung Perempuan Indonesia melalui Program Aman untuk Semua” pada Rabu, 10 Juni 2020.
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan perempuan harus menerima perlindungan, baik dari pemerintah maupun masyarakat, dan terhindar dari segala tindak kekerasan, termasuk KDRT.
"Beberapa inisiatif pun diluncurkan untuk pencegahan, pendampingan, hingga pemberdayaan perempuan dan anak-anak secara terintegrasi," ucapnya.
Inisiatif ini juga dilakukan swasta, salah satunya Axa Mandiri melalui program Aman untuk Semua. Program ini memberi dukungan kepada korban kekerasan di ranah privat dengan tiga fase, yaitu meningkatkan pemahaman, melakukan sosialisasi, dan mendukung pencegahan dan penanganan.