TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan, anak-anak, dan laki-laki belum menurun. Padahal, hal ini bisa membuat para penyintas mengalami dampak buruk pada kesehatan fisik maupun mentalnya.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, kekerasan seksual dapat diartikan sebagai segala perilaku yang dilakukan dengan menyasar seksualitas atau organ seksual seseorang tanpa mendapatkan persetujuan, dan memiliki unsur paksaan atau ancaman. Pelaku kekerasan seksual tidak terbatas oleh gender dan hubungan dengan korban.
Artinya, perilaku berbahaya ini bisa dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan kepada siapapun termasuk istri atau suami, pacar, orangtua, saudara kandung, teman, kerabat dekat, hingga orang yang tak dikenal. Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk rumah, tempat kerja, sekolah, atau kampus.
Kekerasan seksual dan pelecehan seksual adalah dua hal yang berbeda. Kekerasan seksual, merupakan istilah yang cakupannya lebih luas daripada pelecehan seksual. Pelecehan seksual adalah salah satu jenis dari kekerasan seksual.
Menurut Komnas Perempuan, setidaknya ada 15 perilaku yang bisa dikelompokkan sebagai bentuk kekerasan seksual, yaitu:
- Perkosaan
- Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
- Pelecehan seksual
- Eksploitasi seksual
- Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
- Prostitusi paksa
- Perbudakan seksual
- Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
- Pemaksaan kehamilan
- Pemaksaan aborsi
- Pemaksaan kontrasepsi seperti memaksa tidak mau menggunakan kondom saat berhubungan dan sterilisasi
- Penyiksaan seksual
- Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
- Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan (misalnya sunat perempuan)
- Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Belasan contoh di atas bukanlah rumusan baku mengenai perilaku kekerasan seksual. Masih ada beberapa contoh lain yang juga bisa masuk sebagai kekerasan seksual dan bisa dialami tidak hanya oleh perempuan, tapi juga anak dan laki-laki, seperti inses; pemaksaan hubungan seksual terhadap pasangan, termasuk istri atau suami dan pacar; serta menyentuh atau melakukan kontak seksual tanpa persetujuan.
Bentuk kekerasan seksual lainnya yang mungkin dialami laki-laki dan anak adalah menyebarkan foto, video, atau gambar organ seksual atau tubuh telanjang seseorang kepada orang lain tanpa persetujuan yang bersangkutan; melakukan masturbasi di depan publik, dan mengintip atau menyaksikan seseorang atau pasangan yang sedang melakukan aktivitas seksual tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.