TEMPO.CO, Jakarta - Haid atau menstruasi selalu menjadi kekhawatiran terbesar wanita usia reproduksi yang akan menunaikan ibadah haji. Padahal, ada beberapa solusi agar ibadah tetap berjalan tanpa dipusingkan menstruasi.
Tiga solusi untuk perempuan yang haid saat berhaji ditawarkan agar ia bisa tetap menjalankan ibadahnya dengan baik dan lancar. Konsultan Ibadah Daerah Kerja Mekkah, KH Ahmad Wazir Ali, mengatakan pada dasarnya mayoritas ulama menyaratkan tawaf harus suci dari hadas, termasuk haid.
Baca Juga:
“Kecuali Imam Abu Hanifah karena hadisnya jelas, yaitu ketika Aisyah datang bulan, lalu bertanya kepada Rasulullah, beliau mengatakan bahwa ‘Lakukanlah apa yang dilakukan yang sedang haji, selain tawaf di Baitullah,” jelasnya.
Namun, jika perempuan sedang menstruasi maka ia menawarkan tiga prosedur atau solusi yang dapat dilakukan yakni pertama menunda sampai suci. Kedua, jika tidak memungkinkan maka bisa dengan meminum obat agar bisa ditunda atau diatur dengan rekayasa hormon.
“Ketiga dengan cara mengintai, jika ada sela-sela hari atau waktu yang diperkirakan mampat, waktu itu cukup sekadar untuk tawaf, maka cepat-cepat mandi haid, lalu menutup rapat dengan pembalut yang dimungkinkan tidak keluar, apalagi menetesi masjid, lalu tawaf, meskipun setelah tawaf darahnya keluar lagi seperti biasa,” terangnya.
Kondisi itu berarti dibersihkan agar tidak keluar darah. Salah satu pendapat qoulnya Imam Syafi'i yakni kondisi bersih dalam pengertian tidak keluar darah berarti dianggap suci. Menurutnya, dalam hasil mudzakarah (thuhur), mestinya memang kurang pas karena belum suci seluruhnya atau hanya suci sementara.
“Tapi ini dikenal dengan model aplikasi talfiq, yang dibenarkan oleh Imam Ghazali, almuhamili termasuk Imam Malik Ra,” katanya.
Ia menekankan, jika kondisi darurat misalnya khawatir ketinggalan rombongan atau segera pulang tapi belum tawaf ifadhoh, baru kemudian mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah.
“Bahkan tawaf ifadhoh, jika waktu mepet mau pulang, tawaf wada'nya sudah di anggap cukup, sudah terkover menurut sebagian ulama,” tambahnya.