Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istri Pejabat Tampar Petugas, Tips agar Jam Aman dari Metal Detektor

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Sejumlah turis mengambil barang-barangnya setelah dilakukan pemindaian saat akan melakukan penerbangan di bandara Nfidha setelah terjadinya serangan di kawasan resor pantai Port el Kantaoui, Tunisia, 27 Juni 2015. Sedikitnya 38 orang terbunuh saat seorang mahasiswa Tunisia yang menyamar sebagai wisatawan menembaki para turis.REUTERS/Zohra Bensemra
Sejumlah turis mengambil barang-barangnya setelah dilakukan pemindaian saat akan melakukan penerbangan di bandara Nfidha setelah terjadinya serangan di kawasan resor pantai Port el Kantaoui, Tunisia, 27 Juni 2015. Sedikitnya 38 orang terbunuh saat seorang mahasiswa Tunisia yang menyamar sebagai wisatawan menembaki para turis.REUTERS/Zohra Bensemra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa pemukulan dan penamparan oleh penumpang Batik Air, Joice Warouw kepada petugas di Bandara Sam Ratulangi, Manado, bermula karena perempuan itu menolak melepaskan jam tangannya saat melewati pemeriksaan keamanan. Joice yang mengaku istri jenderal polisi itu marah-marah dan kasus ini berakhir dengan saling melapor ke polisi. Baca: Istri Pejabat Tampar Petugas, Apa Efek Metal Detektor di Jam Tangan

Tak jelas apa yang membuat Joice menolak melepaskan jam tangannya seperti yang diminta petugas. Mengutip Pasal 23 Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan, menunjukkan jam tangan, kunci, mantel, jaket, topi, ikat pinggang, ponsel, kunci, dan barang-barang yang mengandung unsur logam memang wajib dilepas saat pemeriksaan keamanan dan dicek melalui mesin x-ray. Laptop, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya, serta segala bentuk cairan dan gel juga dipindai dengan mesin x-ray.

Menurut pemerhati jam tangan Stephen Foskett, pengguna jam tangan tak perlu khawatir dengan pemeriksaan tersebut. Meski begitu, pengguna jam tangan mekanis sebaiknya mengecek lagi ketepatan waktu dari jam mereka setelah melewati alat pemindai logam. Baca: Istri Pejabat Penampar Petugas Bandara Laporkan Korban ke Polisi

Musababnya, menuru Stephen Foskett, tangan mekanis rentan terpengaruh oleh medan magnet dari alat pemindai. Gigi roda dan sistem di dalam jam tangan mekanis bisa beradu dengan medan magnet dari alat pendeteksi logam, dan ini dapat mempengaruhi ketepatan waktu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Stephen Foskett menjelaskan pengaruh beberapa metode keamanan di bandara terhadap jam tangan mekanis. Pertama adalah mesin sinar-x backscatter yang berwujud bilik besar di mana Anda harus berdiri di dalamnya. “Bilik ini tidak menghasilkan banyak medan magnet," ujarnya. Artikel terkait: Si Penganiaya Petugas Bandara Manado Istri Jenderal Polisi

Kedua, mesin x-ray bagasi juga tidak menghasilkan banyak medan magnet. Ketiga, Walk Through Metal Detector atau WTMD yang berwujud gardu pemindai logam, yang juga menghasilkan medan magnet. Bagian tengah gardu pendeteksi logam ini menghasilkan medan magnet yang paling kuat. Dan di situlah jam tangan Anda berada, jika posisi tangan rapat di samping tubuh.

“Untuk mengantisipasi medan magnet yang mempengaruhi jam mekanis, angkat tangan ketika melewati gardu pemindai logam ini," ujar Stephen Foskett. Selain itu, dia mengingatkan agar menjauhkan jam tangan dari speaker, telepon selular, dan komputer tablet. Baca juga: Istri Pejabat Penampar Petugas Bandara Dilaporkan ke Polsek dan Kronologi Penamparan Petugas Bandara Manado Oleh 'Istri Jenderal'


NIA PRATIWI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

3 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

5 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

11 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

12 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

13 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

13 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

16 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

16 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

17 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

18 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.