TEMPO.CO, Jakarta - Kesadaran ibu akan pentingnya memberikan air susu ibu atau ASI pada buah hati semakin tinggi. Ibu menyusui akan bersusah payah memompa dan menyimpan susunya agar sang buah hati dapat mengkonsumsi ASI. Tak heran jika banyak ibu menyusui yang mempertahankan pasokan ASI saat bepergian atau saat harus meninggalkan bayinya.
Perlu diketahui, ada undang-undang yang melindungi hak ibu menyusui membawa ASI perah atau ASIP serta peralatan yang diperlukan di pesawat terbang. Di Indonesia, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/43/III/2007 tentang Penanganan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquid, Aerosol, Gel) yang Dibawa Penumpang ke Dalam Kabin Pesawat Udara pada Penerbangan Internasional (“Perdirjenhub 43/2007”).
Dikutip dari laman Popsugar, Transportation Security Administration (TSA) Amerika Serikat mengizinkan ibu menyusui membawa ASIP dalam pesawat. Susu formula, ASI, dan jus dalam jumlah lebih dari 3,4 ons atau 100 mililiter diperbolehkan disimpan dalam bagasi atau kabin.
Meskipun peraturan ini untuk melindungi ibu menyusui, masih ada beberapa pabean yang melanggar. "Banyak orang tua melaporkan bahwa pejabat pabean tidak mengetahuinya atau menolak mengikuti peraturan ini," ujar anggota Dewan Amerika dari Partai Republik, Jaime Herrera-Beutler. Seperti yang terjadi pada Allysa Milano. Pabean Haethrow Airport meminta Milano membuang hasil kerja kerasnya memompa ASI di pesawat. Berikut ini peraturan internasional dan peraturan di Indonesia mengenai ASIP.
Peraturan menurut TSA Amerika Serikat
• Susu formula, ASIP, dan jus untuk bayi diizinkan melalui pos pemeriksaan keamanan.
• Informasikan sejak awal pada petugas TSA bahwa Anda membawa lebih dari 3,4 ons formula, ASI, atau jus.
• Pisahkan tempat ASIP dengan barang bawaan yang lain.
• Petugas mungkin akan memeriksa cairan dan meminta Anda mengeluarkan cairan ke dalam wadah terpisah. Jangan khawatir, jika Anda keberatan di-rontgen atau dibuka, ada langkah lain yang akan dilakukan petugas.
• Perlengkapan ASIP, seperti kantong, kemasan freezer, dan kemasan gel beku, diperbolehkan dibawa.
Peraturan pabean di Indonesia
- Kapasitas wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gel maksimum 100 mililiter atau ukuran sejenis.
- Wadah cairan, aerosol. dan gel tersebut dimasukkan ke satu kantong plastik transparan ukuran 30 x 40 sentimeter, yang disediakan pihak pengelola bandara dan maskapai penerbangan, dengan kapasitas cairan, aerosol, dan gel maksimum 1.000 ml atau 1 liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang.
- Setiap calon penumpang pesawat udara hanya diizinkan membawa maksimum 1 (satu) kantong plastik transparan berisi cairan, aerosol dan gel.
DINA ANDRIANI
Baca juga:
Dilarang Memencet Komedo, Ini Alasannya
Yuk, Ajak Tubuh Adaptasi Jelang Puasa Ramadan
Suka Olahraga Berat? Jangan Lupa Air Kelapa