TEMPO.CO, Jakarta - Terlalu sering meng-update status di Facebook rupanya bisa berakibat buruk terhadap keharmonisan rumah tangga. Demikian hasil survei yang dilakukan sebuah firma hukum asal Leeds, Inggris.
Firma hukum Lake Legal menyebutkan, dari 200 kasus perceraian yang pernah mereka tangani, 66 di antaranya berawal dari postingan di media sosial, khususnya Facebook. Angka ini setara dengan sepertiga dari 200 kasus perceraian yang diteliti dalam survey ini.
Managing partner Lake Legal, Lyn Ayrton memaparkan, apapun yang ditampilkan di akun sosial media dapat dijadikan sebagai bukti kuat di persidangan.
"Media sosial menyediakan kronologis aktivitas sehari-hari. Postingan tertulis dan foto-foto, yang terkadang disertai dengan info lokasi, menjadi catatan aktivitas yang dapat digunakan sebagai barang bukti di kasus hukum," ungkap Lyn kepada Mail Online.
Lyn menambahkan, banyak kasus yang mereka tangani bermula ketika para klien melacak keberadaan pasangannya lewat informasi yang diunggah di akun media sosial. Seringkali informasi di media sosial juga mengungkap kondisi sebenarnya dari pemilik akun yang tidak diketahui pasangannya, terutama kondisi finansial.
"Jika pasangan menyebutkan mereka mendapat bonus penghasilan, tawaran pekerjaan, atau rencana berlibur, hal ini bisa menjadi bukti bahwa mereka tidak jujur mengenai kondisi keuangan mereka dan membuat kredibilitas mereka dipertanyakan," sambung Lyn seperti dikutip Metro UK.
Lyn menyebut contoh kasus yang dialami salah satu kliennya, "Ia mengaku tidak mempunyai kekasih, tapi kemudian mengirim pesan undangan kepada semua orang untuk datang ke perayaan rumah baru miliknya dan kekasihnya," kisahnya.
Agar kondisi ini tidak terjadi, hindari berbohong di dunia maya atau kurangi intensitas di media sosial.
Artikel lain: Pakai Helm Kurangi Risiko Patah Tulang dan Kematian
Gegar Otak Bukan Gangguan Sepele, Waspadai Dampaknya Nanti