Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berlinda Ursula Mayor, Pejuang Keadilan dari Tanah Papua  

image-gnews
Berlinda Ursula Mayor. facebook.com
Berlinda Ursula Mayor. facebook.com
Iklan

TEMPO.COJakarta - Nada bicara dan suara wanita itu terdengar lembut dan santun. Siapa nyana ia adalah seorang hakim. 

Pada 2013 hingga Februari 2016, wanita pemilik nama lengkap Berlinda Ursula Mayor ini menduduki jabatan Kepala Pengadilan Negeri Wamena. “Padahal cita-cita saya dulu jadi perawat,” ujarnya kepada Tempo.

Meski begitu, dunia hukum bukanlah hal baru bagi wanita 41 tahun ini. Almarhum ayahnya, Efraim Mayor, adalah putra asli Papua pertama yang menjadi hakim di Indonesia. “Meskipun dia tak pernah meminta saya terjun ke dunia hukum, dialah inspirator saya.”

Setelah lulus sebagai sarjana hukum dari Universitas Merdeka, Malang, Jawa Timur, Linda mendaftar sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Sorong pada 1999. Hingga kini, kariernya terus menanjak. Mulai Maret lalu, dia mendapat penugasan untuk menjadi hakim anggota di Pengadilan Negeri Manado. “Memang saya punya cita-cita bertugas di lima pulau besar di Indonesia.” 

Berpindah-pindah daerah adalah risiko yang harus ditanggung Linda karena profesi yang digelutinya. Ibu dari sepasang putri kembar ini terpaksa hanya bisa bertemu sebulan sekali dengan suami yang seorang pegawai negeri di Kabupaten Mimika, Papua. Adapun kedua anaknya ikut dia berpindah tugas. “Ayah saya sudah mengingatkan risiko ini. Tapi, karena tekad saya sudah bulat, maka saya harus menjalani tugas dengan ikhlas.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kecintaannya terhadap keluarga membuat Linda kerap terenyuh ketika harus menangani perkara perceraian. “Sebagai hakim, saya tentu harus bersikap adil, ada di tengah-tengah,” katanya. Namun setiap menangani masalah perceraian, dia selalu mengupayakan agar para pasangan itu bisa kembali berdamai. “Saya mengutamakan perdamaian supaya keluarga mereka bisa diselamatkan.”

Di luar itu, Linda juga pernah menangani kasus-kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat. Beberapa kali Linda mendapat ancaman dari penelepon gelap terkait dengan aneka perkara yang tengah dia tangani. Namun itu tak menyiutkan nyalinya. “Ini juga risiko, tapi saya percaya bahwa tugas yang saya emban adalah misi mulia.” 

PRAGA UTAMA | MAJALAH TEMPO Edisi 18 April 2016

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sosok Al-Kindi yang Disebut Sebagai Filsuf Pertama dalam Peradaban Islam

31 hari lalu

Mengenal Al-Kindi, filsuf muslim yang telah menulis banyak karya dari berbagai bidang ilmu, dengan jumlah sekitar 260 judul. Foto: NU Online
Sosok Al-Kindi yang Disebut Sebagai Filsuf Pertama dalam Peradaban Islam

Mengenal Al-Kindi, filsuf muslim yang telah menulis banyak karya dari berbagai bidang ilmu, dengan jumlah sekitar 260 judul.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

42 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

42 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

51 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

54 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

54 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

54 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.