"

Koleksi Tas Anniesa Hasibuan, Paling Murah Seharga Ongkos Umrah  

Editor

Rini Kustiani

Bos First Travel, Anniesa Hasibuan berjalan-jalan di luar negeri. Tabloidbintang
Bos First Travel, Anniesa Hasibuan berjalan-jalan di luar negeri. Tabloidbintang

TEMPO.CO, Jakarta - Bos First Travel, Anniesa Hasibuan dikenal memiliki gaya hidup yang glamor. Rumah Anniesa Hasibuan yang luas dengan desain Eropa klasik, mobil mewah, pilihan busana beserta aksesorisnya dengan merek terkenal. Di media sosial, Anniesa Hasibuan kerap bepergian keluar negeri dengan menenteng berbagai koleksi tas papan atas. Baca: First Travel, Cerita Andika dan Anniesa Hasibuan Bolak Balik Bangkrut

Diduga ada puluhan tas dari merek ternama milik Anniesa Hasibuan. Namun koleksi tas tersebut belum diketahui keberadaannya. Saat menggeledah rumah Anniesa Hasibuan di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, polisi hanya menemukan kemasan dari berbagai barang mewah, seperti Chanel, Hermes, Gucci dan Louis Vuitton.

Dari beberapa kali penampilannya, Anniesa Hasibuan tampak berganti-ganti tas mahal. Berikut 5 tas bermerek yang pernah dipakai Anniesa Hasibuan dengan harga fantastis:

1. Hermes Birkin Bag

Anniesa Hasibuan terlihat memakai tas hitam ini di salah satu perjalanan liburannya. Menurut akun @firsttravel.owner.fashion harga tas ini mencapai Rp 318 juta.

2. Chanel Boy Bag

Untuk tas tangan seperti ini, harga Chanel Boy Bag terbilang fantastis. Tas berwarna coklat muda ini dibanderol Rp 94,7 juta.

Baca juga: Kiki Hasibuan, Bagaimana Menyikapi Perempuan yang Tampak Maskulin

3. Chanel Top Handle Flap Bag

Bentuknya yang sederhana ternyata tidak sesederhana harganya. Tas selempang  Anniesa Hasibuan ini dijual seharga Rp 73 juta.

4. Moschino Degrade Bag

Harga hand bag ini memang tidak sefantastis yang lainnya. Tas produk Moschino ini dijual Rp 20 juta.

5. Moschino Bag

Dari empat tas di atas, tas mungil berwarna hitam dan emas ini yang paling murah yang pernah ditunjukkan Anniesa Hasibuan di akun media sosialnya. Tas ini dijual seharga Rp 18,4 juta, sebanding dengan ongkos berangkat umrah. Artikel lainnya: Trik Kanaya Tabitha Belajar dari Kasus Anniesa Hasibuan

TABLOIDBINTANG










Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

50 hari lalu

Seorang calon jamaah memotret sejumlah mobil sitaan polisi yang merupakan aset milik dua tersangka pemilik agen perjalanan First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang telah disita oleh penyidik, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 16 Agustus 2017. Bareskrim Polri akan menampung pengaduan dan mempercepat proses penegakan hukum terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan agen perjalanan First Travel hingga merugikan calon jamaah mencapai Rp 550 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.


4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

Penasehat Hukum, Pitra Romadoni Nasution (tengah) menerangkan kepada Kasubid Hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.


Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.


Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Mereka dinilai terbukti melakukan pencucian uang para calon jamaah umrah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.


Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Rumah milik Andika Surachman, Direktur Utama PT First Travel di Venesia Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. TEMPO/L.R.BASKORO
Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel


Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Sebagian calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Senin 2 Desember 2019. Hari ini diagendakan sidang putusan soal aset. TEMPO/ADE RIDWAN
Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.


Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Sebagian calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Senin 2 Desember 2019. Hari ini diagendakan sidang putusan soal aset. TEMPO/ADE RIDWAN
Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.


PK Terpidana First Travel: Aset yang Dirampas Negara Dikembalikan ke Korban

12 Agustus 2020

Penasehat Hukum Pitra Romadoni Nasution (paling kiri), Korban penipuan Aisyah (kedua kanan), Korban penipuan Wiji (kedua kiri), memberikan surat pelaporan kepada Kasubid hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat menunjukkan di Kejaksaan Agung, Jakarta, 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
PK Terpidana First Travel: Aset yang Dirampas Negara Dikembalikan ke Korban

Terpidana kasus penipuan dan penggelapan oleh First Travel mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Depok, pada Senin, 11 Agustus lalu.


YLKI Minta Kasus Jiwasraya Jangan Sampai Seperti First Travel

14 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
YLKI Minta Kasus Jiwasraya Jangan Sampai Seperti First Travel

Khawatir nasib nasabah Jiwasraya sama seperti korban First Travel, YLKI minta jaminan Erick Thohir.


BPKN Minta Pemerintah Berangkatkan Umrah Jamaah First Travel

16 Desember 2019

Sebagian calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Senin 2 Desember 2019. Hari ini diagendakan sidang putusan soal aset. TEMPO/ADE RIDWAN
BPKN Minta Pemerintah Berangkatkan Umrah Jamaah First Travel

Pemerintah diminta bertanggung jawab terhadap jamaah First Travel.