TEMPO.CO, Jakarta - Taylor Swift tengah menghadapi proses persidangan perkara pelecehan seksual yang dialaminya oleh seorang DJ bernama David Mueller, pada 2013 silam. Taylor Swift mengatakan David Mueller menyentuh bagian bokongnya ketika berfoto bersama saat konser Red Tour. Baca: Begini Melindungi Anak, Belajar dari Ibunda Taylor Swift
Kejadian tidak menyenangkan tersebut sempat heboh karena David Mueller justru melaporkan Taylor Swift atas tuduhan mencemarkan nama baik sehingga dia dipecat dari pekerjaannya. Sebulan kemudian Taylor Swift melaporkan David atas tuduhan pelecehan seksual. Baca juga: Curhat Taylor Swift dan Gigi Hadid Soal Popularitas VS Teman
Menurut elle.com, dalam tuntutannya David meminta ganti rugi sebesar USD 3 juta atau sekitar Rp 39,9 miliar karena tuduhan Taylor Swift telah merusak nama baik dan membuatnya kehilangan pekerjaan. Sedangkan Taylor Swift meminta ganti rugi sebesar USD 1 atau sekitar Rp 13 ribu.
"Taylor Swift tidak ingin membuat seseorang bangkrut," kata pengacara Taylor Swift, J. Doug Baldridge. Taylor Swift, menurut dia, hanya ingin memberitahu masyarakat, khususnya para wanita, agar tak tinggal diam saat mendapat perlakuan yang tak senonoh. "Taylor Swift hanya ingin memberitahu kalau ada seseorang yang menyentuh tubuhmu tanpa izin, itu sama dengan menyerang."
Lagipula, menurut Doug Baldridge, guguatan Taylor Swift kepada David Mueller menjadi pelajaran bahwa kasus pelecehan tak bisa ditebus dengan uang. "Setiap wanita, baik kaya, miskin, terkenal, atau tidak, berhak untuk mendapat perlakuan yang baik," ucap Doug Baldridge seraya menyampaikan pesan dari kliennya. Artikel lainnya: Taylor Swift Promosikan Single Terbaru Selena Gomez