TEMPO.CO, Jakarta - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Inilah yang menurut Damar Juniarto, Koordinator Regional Jaringan Penggerak Kebebasan Berekspresi se-Asia Tenggara atau SAFEnet, sedang marak terjadi sejak awal tahun ini.
Perburuan dilakukan atas nama pembelaan terhadap ulama dan agama. Damar menyebutnya sebagai efek Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif, yang sudah mengundurkan diri. Ahok diadili dan divonis penjara pada bulan lalu atas dakwaan menodai agama. (Baca: Polisi Evakuasi Korban Persekusi)
Damar mencatat ada 59 orang atau pemilik akun di berbagai daerah yang nama dan identitasnya disebar sebagai target persekusi. Tidak cuma diancam di media sosial, sebagian korban didatangi massa untuk dihakimi, diintimidasi, dan dipaksa meminta maaf atas tulisan mereka di media sosial. “Ini bukan sekadar main hakim sendiri, ada rangkaian sistematis,” katanya. (Baca juga: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Persekusi di Jakarta Timur)
Berikut ini pola dan ancaman persekusi.
#Pola
1. Melacak akun atau orang-orang yang dianggap menghina ulama atau agama, dalam hal ini menghina pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Syihab.
2. Membuka identitas, foto, alamat, kantor, atau rumah target dan menyebarkannya dengan siar kebencian.
3. Menginstruksikan massa memburu target dengan cara menggeruduk rumah atau kantornya, dan memaksanya meminta maaf. Seorang korban menyebut massa memperkenalkan diri sebagai muslim army FPI.
4. Mengunggah “proses penghakiman” itu dan menyebarkannya.
5. Membawa target ke kantor polisi dengan aduan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Berikut ini jumlah aduan menggunakan Undang-Undang ITE sejak 27 Januari 2017.
- Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik 149 kasus
- Pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran rasa kebencian 26 kasus
- Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 sebanyak 5 kasus
#Ancaman
- Proses penegakan hukum berdasarkan tekanan massa atau mobokrasi
- Main hakim sendiri kian meluas
- Warga negara tidak terlindung karena absennya asas praduga tak bersalah
- Nyawa target terancam karena tindakan teror
- Mengancam kebebasan berpendapat secara umum
Artikel terkait: Polisi Jakarta Timur Selidiki Video Persekusi Seorang Remaja
SAFENET | GHOIDA RAHMAH | AYU CIPTA