Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Posisi Anak dari Pasangan Nikah Siri dan Kawin Kontrak

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ilustrasi orang tua bertengkar di depan anak-anak. betterparenting.com
Ilustrasi orang tua bertengkar di depan anak-anak. betterparenting.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kawin siri dan kawin kontrak merupakan status perkawinan yang tidak tercatat oleh pemerintah. Ada beragam alasan seorang wanita mau melakukan kawin kontrak atau kawin siri. Jika dari perkawinan itu membuahkan anak, status si anak tetap menjadi buah hati dari pasangan tersebut dan tercatat oleh nagara sehingga mendapatkan akta kelahiran.

Psikolog anak dan praktisi Theraplay dari PION Clinician, Astrid Wen mengatakan anak dari nikah siri atau kawin kontrak tetap harus mempunyai hubungan dengan kedua orang tuanya, meski mereka telah berpisah. “Agar anak tumbuh optimal, anak perlu hadir dalam lingkungan yang aman,” ujarnya.

Yang dimaksud lingkungan aman, menurut Astrid, adalah kehadiran kedua orang tua, keharmonisan, hubungan yang sehat, penuh kasih sayang, dan memiliki komunikasi yang terbuka di antara mereka. Masalahnya, dalam status nikah siri atau kawin kontrak, pihak lelaki kerap tak mau mengakui anak.

Jika begini kondisinya, maka anak perlu melakukan tes DNA untuk mengetahui statusnya. Selain itu, tes DNA bertujuan anak mendapat hak-haknya yang menjadi tanggung jawab orang tua.

Anak yang tidak mendapatkan pengakuan dan pengasuhan yang patut, menurut Astrid, rentan mengalami gangguan psikologis karena diabaikan kebutuhannya. Pengabaian anak muncul karena kelalaian orang tua atau pengasuh lainnya yang berakibat menghilangkan kebutuhan dasar anak-anak yang sesuai usianya dan membahayakan fisik atau psikis anak tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Bentuk kelalaian ini dapat berdampak pada anak, diantaranya tekanan psikologis dan gejala yang mengandung kemungkinan untuk masalah gangguan mental, gejala yang signifikan untuk masalah perkembangan fisik, psikologis, kognitif, atau sosial anak,” kata Astrid.

Kini, status hukum anak hasil nikah siri sah secara hukum. Undang-undang No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan memungkinkan anak dari hasil nikah siri mendapatkan haknya, seperti memperoleh akta kelahiran. Tata caranya pun sama dengan cara memperoleh akta kelahiran pada umumnya.

DINA ANDRIANI

Berita lainnya:

5 Sebab Sulit Tepat Waktu dan Ketahui Solusinya
Apa Saja Kebaikan Minum Air Putih Saat Bangun Pagi

7 Makanan Pantangan buat Ibu Hamil di 3 Bulan Pertama

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

3 hari lalu

Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 10 orang korban kasus TPPO eksploitasi seksual modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor. TEMPO/Muhammad Hidayat
Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.


Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

3 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.


Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

9 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

Polres Cianjur menangkap dua perempuan atas dugaan perdagangan orang modus kawin kontrak


The Story of Park's Marriage Contract Hingga Full House Drakor yang Bertema Kawin Kontrak

16 Desember 2023

The Story of Park's Marriage Contract. Foto: Instagram/@mbcdrama_now
The Story of Park's Marriage Contract Hingga Full House Drakor yang Bertema Kawin Kontrak

Sebelum The Story of Park's Marriage Contract yang sedang tayang di Viu, beberapa drama berikut ini juga mengangkat tema kawin kontrak


Ibu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Sempat Tawarkan Kawin Kontrak Rp100 Juta

15 November 2023

RAD, ibu yang jual anak kandung untuk melayani WNA Mesir digelandang ke Polres Metro Depok, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ibu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Sempat Tawarkan Kawin Kontrak Rp100 Juta

Ibu di Depok yang tega jual anak kandungnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak dan eksploitasi.


Park Min Young Kawin Kontrak dengan 2 Pria Sekaligus di Drama Love in Contract

16 Agustus 2022

Park Min Young dalam poster drama Love in Contract. (Instagram tvN)
Park Min Young Kawin Kontrak dengan 2 Pria Sekaligus di Drama Love in Contract

Park Min Young terlibat kawin kontrak dengan Go Kyung Pyo dan Kim Jae Young sekaligus di drama komedi romantis, Love in Contract.


Larangan Kawin Kontrak Diusulkan Jadi Perda oleh MUI Bogor, Arti Kawin Kontrak?

20 Desember 2021

Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 10 orang korban kasus TPPO eksploitasi seksual modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor. TEMPO/Muhammad Hidayat
Larangan Kawin Kontrak Diusulkan Jadi Perda oleh MUI Bogor, Arti Kawin Kontrak?

Tidak seperti perkawinan pada umumnya, kawin kontrak hanya dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.


MUI Kabupaten Bogor Usul Pembentukan Perda Larangan Kawin Kontrak

19 Desember 2021

Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Kawin kontrak memiliki durasi tiga hari dengan harga Rp 5 juta dan satu minggu Rp10 juta. TEMPO/Muhammad Hidayat
MUI Kabupaten Bogor Usul Pembentukan Perda Larangan Kawin Kontrak

Melalui Ijtima Ulama, MUI Kabupaten Bogor mengusulkan Bupati Ade Yasin membentuk Perda Larangan Kawin Kontrak.


Puan Maharani Minta Pemerintah Serius Tangani Praktik Kawin Kontrak

24 November 2021

Ketua DPR RI Puan Maharani
Puan Maharani Minta Pemerintah Serius Tangani Praktik Kawin Kontrak

Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah serius menangani persoalan kawin kontrak.


Bupati Bogor Sebut Wisata di Cisarua Puncak Belum Dibuka

8 Oktober 2021

Bupati Bogor Ade Yasin memeriksa hasil rapid test antigen wisatawan yang hendak masuk ke Bogor di pos Simpang Gadog pada Jumat, 12 Februari 2021. Foto: Pemerintah Kabupaten Bogor
Bupati Bogor Sebut Wisata di Cisarua Puncak Belum Dibuka

Kawasan Cisarua, Puncak adalah salah satu kawasan yang paling diminati oleh wisatawan asal negara Timur Tengah tersebut.