TEMPO.CO, Jakarta - May Day atau Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei menjadi salah satu cara mengingatkan kembali hak para buruh.
Bagi buruh perempuan, ada beberapa persoalan yang kerap dilaporkan terkait pelanggaran di tempat kerja. Contoh, mengenai hak cuti haid, melahirkan, fasilitas menyusui di tempat kerja, sampai pelecehan seksual. Baca: May Day, Ketahui Hakmu Sebagai Pekerja Perempuan
Bagi buruh yang mengalami pelanggaran di tempat kerja, khususnya buat buruh perempuan, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja atau Aspek Indonesia, Mirah Sumirah mengatakan langkah pertama adalah melapor ke serikat pekerja di internal maupun eksternal perusahaan. Baca juga: May Day, Kisah Pekerja Perempuan yang Pilu dan Konyol
Berangkat dari laporan itu, Mirah mengatakan pengurus akan melakukan advokasi. "Pertama, berdialog dan meminta kepada perusahaan agar memberikan hak-hak kepada buruh perempuan," ujar Mirah kepada Tempo, Jumat 28 April 2017. Jika ada unsur tindak pidana, dia melanjutkan, maka serikat pekerja akan mendampingi bersama tim hukum untuk melaporkannya kepada polisi.
Langkah berikutnya adalah membawa masalah tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat, agar menjadi mediator bagi perusahaan dan pekerja. “Kalau ada masalah yang tak selesai, bisa juga sampai ke pengadilan hubungan industrial,” ujarnya.
Dalam sejumlah kasus, perusahaan akan melawan korban jika terduga pelaku pelanggaran adalah seorang atasan di perusahaan itu. Namun jika terduga pelakunya ada di level yang sama dengan korban, maka perusahaan akan mendorong masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. “Umumnya di kasus pelecehan seksual, mayoritas korban memilih mengundurkan diri,” ujarnya.
DIKO OKTARA
Berita lainnya:
Bahagia Itu Sederhana, Ikuti 10 Caranya
Kata Ahli tentang Pijat dan Minum Soda Saat Haid