TEMPO.CO, Jakarta - Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada 1 Mei menjadi peringatan akan usaha gerakan buruh, termasuk buruh perempuan. Pekerja wanita punya hak tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Baca: Hari Buruh, Perempuan Jangan Melihat Wanita Karier Saja
Sebagai pekerja perempuan, Anda harus tahu apa saja hak-hak sebagai buruh. Berikut ini rinciannya:
I. Aturan jam kerja bagi pekerja yang sedang hamil atau berusia di bawah 18 tahun.
Pasal 76 ayat 1 sampai 5 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Baca juga: May Day Hari Ini, Polri Konsentrasi di Istana dan DPR
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan keputusan menteri.
II. Pekerja yang sedang haid
Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Meskipun tidak masuk kerja akibat sakit haid, pekerja wanita tetap berhak mendapatkan upah, seperti diatur dalam Pasal 93 undang-undang tersebut. "Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan".
III. Pekerja dalam kondisi hamil, melahirkan, dan keguguran
Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 82
(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
IV. Pekerja wanita memberikan ASI
Pekerja wanita juga berhak untuk menyusui bayi mereka, dan perusahaan atau tempat kerja sepatutnya memberikan kesempatan untuk itu, seperti yang diatur pada Pasal 83 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Tentunya akan sulit bila harus mengajak buah hati ke tempat kerja untuk disusui. Yang paling mungkin dan sudah umum dilakukan adalah dengan memompa air susu di sela-sela waktu kerja. Setelah tiba di rumah, barulah susu ibu diberikan kepada bayi. Salah satu solusi untuk hal ini adalah perusahaan atau tempat kerja menyediakan ruang laktasi.
LUCIANA
Berita lainnya:
Pelajari Racun Laba-laba Malah Temukan Obat Stroke Masa Depan
Cukur Bulu Kemaluan dan 5 Hal yang Mengancam Kesehatan Vagina