Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hati-hati Kawin Cerai Ganggu Tumbuh Kembang Anak

Editor

Susandijani

image-gnews
Ilustrasi kekerasan pada anak. Shutterstock
Ilustrasi kekerasan pada anak. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfah Anshor angkat bicara seputar dampak fenomena kawin cerai di kalangan masyarakat, terhadap anak-anak. Dia tak menampik bahwa fenomena yang intensitasnya tinggi itu sering berakibat pada perebutan hak asuh anak.

“Dipastikan anak-anak kehilangan pengasuhan, dan terganggu tumbuh kembangnya,” ujar Ulfah saat dihubungi Tempo, Senin, 3 April 2017.

Pengasuhan anak pasca perceraian orang tua, menurut dia harus melalui sejumlah prosedur. Melalui pengadilan, kata Ulfah, hakim bisa diminta untuk mencantumkan ketentuan mengenai kuasa asuh atas anak yang bersangkutan. Hal itu melalui pertimbangan terkait apakah kuasa asuh akan diberikan pada pihak ayah maupun ibu.

“Jika kuasa asuh tak dicantumkan dalam keputusan perceraian, orang tua bisa melakukan kompromi dan negosiasi tapi disesuaikan dengan kondisi anak,” tutur Ulfah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penentuan hak asuh pasca perceraian, kata dia, tak boleh menutup akses bagi anak untuk menemui kedua orang tuanya. “Prinsipnya, setiap anak memiliki hak mendapat kasih sayang dari kedua orang tua, sehingga pihak yang memperoleh kesempatan sebagai kuasa asuh tak boleh menutup akses anak untuk bertemu ibunya atau ayahnya.”

YOHANES PASKALIS

Baca juga :
April Mop, Hati-hati Jika Ingin Ngerjain Anak
5 Bahasa Cinta Anak, Buah Hati Anda Dominan yang Mana  
Teknik Memeluk Anak yang Sedang Ngambek

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

6 jam lalu

Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.


Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

7 hari lalu

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam


Remaja di Depok Perkosa Pacar yang Curhat Sedang Ada Masalah Keluarga

7 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Remaja di Depok Perkosa Pacar yang Curhat Sedang Ada Masalah Keluarga

Anak berusia 14 tahun diperkosa pacarnya yang masih remaja


Polisi Tangkap Muncikari Jajakan Prostitusi Anak-anak di Media Sosial

10 hari lalu

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Senin 12 September 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Polisi Tangkap Muncikari Jajakan Prostitusi Anak-anak di Media Sosial

Icha, perempuan 24 tahun asal Johar Baru, Jakarta Pusat jadi muncikari yang menjajakan prostitusi anak-anak di media sosial.


Ari Wibowo Memperoleh Hak Asuh Anak, Ini Syarat dan Ketentuannya

18 hari lalu

Aktor Ari Wibowo/Instagram - ariwibowo_official
Ari Wibowo Memperoleh Hak Asuh Anak, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ari Wibowo memperoleh hak asuh anak dari mantan istri, Inge Anugrah. Apa saja syarat dan ketentuan untuk dapatkan hak asuh anak itu?


6 Fakta Guru Cukur Rambut Belasan Siswi di Lamongan gegara Tak Pakai Ciput

34 hari lalu

Ilustrasi siswi SMP. Shutterstock
6 Fakta Guru Cukur Rambut Belasan Siswi di Lamongan gegara Tak Pakai Ciput

Seorang guru di Lamongan mencukur rambut belasan siswi lantaran tidak mengenakan ciput. Berikut sederet fakta seputar peristiwa tersebut.


Viral Belasan Siswi SMP di Lamongan Dicukur, Apakah Guru Boleh Mencukur Rambut Murid?

34 hari lalu

Ilustrasi siswa. ANTARA
Viral Belasan Siswi SMP di Lamongan Dicukur, Apakah Guru Boleh Mencukur Rambut Murid?

Guru yang mencukur rambut murid bisa diancam pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta sesuai Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak.


Kasus Bayi Tertukar di Bogor 99,9 Persen Valid, Polisi: Kami Tunggu Laporan Ortu

39 hari lalu

Dua orang tua yang bayinya tertukar usai mediasi di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 25 Agustus 2023. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
Kasus Bayi Tertukar di Bogor 99,9 Persen Valid, Polisi: Kami Tunggu Laporan Ortu

Kasus bayi tertukar di Kabupaten Bogor, akhirnya terungkap melalui hasil tes DNA


Tidak Tobat Setelah Dipenjara 10 Tahun, Predator Anak Kembali Berulah di Karawang

47 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Tidak Tobat Setelah Dipenjara 10 Tahun, Predator Anak Kembali Berulah di Karawang

Seorang predator anak asal Karawang ditangkap polisi usai mencabuli 5 anak di bawah umur. Ia pernah dipenjara 10 tahun karena kasus serupa.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.