TEMPO.CO, Jakarta - Pasien berhak diberi pilihan serta informasi mengenai harga saat menebus obat yang diresepkan oleh dokter, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Maura Linda Sitanggang, mengatakan apoteker memiliki tugas memberi konseling tentang obat serta informasi harga obat sebagai opsi alternatif saat pasien menebus resep. Dalam peraturan itu tertulis pemberian informasi harga eceran tertinggi obat bertujuan menjamin keterjangkauan harga obat dan upaya dalam memenuhi akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.
Baca juga:
Hal sama ditekankan oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Syarkawi Rauf, dalam nota kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan dalam pencegahan dan penanganan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di bidang kesehatan. Syarkawi menuturkan apoteker bisa memberi alternatif obat yang kontennya sama pada pasien dengan resep dokter dalam upaya pemenuhan keterjangkauan harga obat.
"Ini kemajuan yang luar biasa. Selama ini yang sangat dominan menentukan membeli obat kan dokter. Menteri Nila Moeloek, melalui Permenkes Nomor 98 Tahun 2015, mendorong supaya di apotek pasien bisa mendapat informasi tambahan," kata Syarkawi.
Dia menjelaskan, ketika seorang pasien diberikan resep obat untuk ditebus di apotek dengan harga yang cukup tinggi, apoteker bertugas memberikan informasi mengenai opsi obat dengan konten yang sama namun harga yang lebih terjangkau untuk dibeli oleh pasien. Untuk memastikan apoteker melakukan tugasnya tersebut, Linda mengatakan Dinas Kesehatan tiap daerah wajib melakukan pengawasan dan pembinaan.
"Dinas Kesehatan juga wajib melakukan pembinaan dan mereka sewaktu-waktu akan turun untuk membina bagaimana pelayanan kefarmasian yang baik dan benar dilakukan, termasuk memberikan informasi," ujar Linda.
Linda menuturkan, peraturan pemberian informasi tersebut sudah efektif berjalan seiring adanya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Kebanyakan sekarang dengan adanya JKN jadi sudah ada pilihan-pilihan lain yang sudah pada jaluryang benar," katanya.
BISNIS
Artikel lain:
Penyebab Cegukan dan Cara Mengatasinya
6 Gejala Serangan Jantung yang Kerap Diabaikan
Rambut Rontok dan Sering Sakit, Tanda Tubuh Kurang Protein