TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia kini tengah giat menyuarakan pencegahan penyakit kanker serviks. Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, hingga pemerintah berbagai daerah Indonesia bahu-membahu mendukung aksi ini.
Salah satu langkah pencegahan kanker serviks yang dilakukan oleh pemerintah adalah vaksin human papilloma virus (HPV). Apa sebetulnya vaksin HPV dan bagaimana cara kerjanya? Berikut ini kami berikan ulasan singkat mengenai vaksin HPV.
Sesuai dengan namanya, HPV adalah vaksin pencegah virus yang menular lewat hubungan seksual. Virus tersebut dapat menyerang leher rahim sehingga menyebabkan kanker serviks.
Penyakit ini bisa berakibat panjang bagi kaum perempuan. Beberapa dampak kanker serviks stadium lanjut adalah perdarahan berlebih, penggumpalan darah setelah pengobatan, hingga gagal ginjal, seperti dilansir dari situs Alodokter.com.
Kanker serviks bisa dicegah dengan melakukan vaksin HPV. Berdasarkan informasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia, vaksin HPV bisa dilakukan sejak seorang perempuan berusia 10 tahun.
Hal inilah yang menjadi salah satu dasar pemerintah DKI Jakarta melakukan program vaksin HPV di sejumlah sekolah dasar awal Oktober 2016. Vaksin HPV bivalen diberikan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu 0, 1, dan 6 bulan. Ini berarti seorang perempuan kembali mendapat vaksin HPV sebulan setelah ia pertama kali mendapat vaksin tersebut.
Setelah dua kali, perempuan tersebut bisa mendapat vaksin HPV lagi setelah enam bulan dari pertemuan kedua. Selain itu, ada vaksin HPV tetravalen dengan jangka waktu 0, 2, dan 6 bulan. Pemberian vaksin HPV pun bermanfaat untuk mencegah risiko penyakit lain, seperti kutil kelamin, kanker anus, dan kanker tenggorokan, bukan hanya kanker serviks.
Artikel lain:
Sering Bertengkar dengan Pasangan, Mungkin Ini Penyebabnya
Ini Kesalahan Saat Memilih Makanan
Ini 6 Obat Herbal untuk Redakan Sakit Kepala