Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjelasan tentang Vaping Vs Rokok Konvensional

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ilustrasi wanita merokok. shutterstock.com
Ilustrasi wanita merokok. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Merokok dengan menggunakan tembakau yang dibakar kini dianggap sebagai cara merokok konvensional. Kemudian muncul rokok elektronik yang mulai dikenal sejak 2008. Rokok elektronik menggunakan baterai bekerja dengan cara memanaskan cairan di dalam tabung atau vaping.

#NoHandsSelfie, Tren Selfie Perusak Ponsel

Cairan mengandung nikotin bercampur dengan zat kimia propylene glycol dan glyceryn, dengan aneka rasa, semisal permen karet dan buah-buahan. Cara kerjanya, baterai memasok tenaga untuk memantik pembakaran zat cair aneka rasa kemudian uap keluar. Hasil pembakaran itulah yang diisap perokok sehingga nikotin masuk ke dalam tubuh tanpa memunculkan asap, melainkan uap.

Belakangan pro-kontra soal dampak rokok elektronik terhadap kesehatan semakin banyak. Administrator makanan dan obat-obatan Amerika Serikat (seperti BPOM di Indonesia) akan memperketat aturan soal rokok elektronik, seperti pada rokok kretek, cerutu, dan pipa tembakau. Mulai 8 Agustus 2016, rokok elektronik dilarang dijual kepada mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Menurut penjelasan seorang ahli kesehatan, Stanton Glantz, kepada Live Science, mengisap rokok elektronik memang tidak sebahaya rokok tembakau. Namun bukan berarti alat ini aman digunakan dibanding merokok biasa. Menurut Glantz, kebiasan merokok elektronik tidak membuat orang ingin berhenti merokok, melainkan sulit berhenti mengisap rokok konvensional. Akibatnya, hampir semua pengisap rokok elektronik tetap merokok biasa.

Lagipula, bagaimanapun caranya nikotin diisap, tetap saja zat adiktif ini berdampak pada tubuh. Nikotin adalah perangsang kardiovaskular dan bisa memperburuk kondisi mereka yang memang sudah memiliki masalah dengan jantung.

Hingga sekarang belum diketahui secara pasti apakah nikotin bisa menyebabkan masalah jantung buat mereka yang tidak mempunyai sejarah penyakit tersebut. Tapi banyak bukti kalau rokok bisa berdampak pada peredaran darah dan meningkatkan risiko serangan jantung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nikotin juga bisa berdampak pada kesehatan reproduksi. Paparan nikotin selama kehamilan -bagaimanapun caranya, membahayakan janin dan menyebabkan bayi lahir dengan berat badan di bawah normal. Sementara anak-anak yang mengisap rokok elektronik rentan mengalami masalah pernapasan.

Zat kimi lainnya juga berbahaya buat tubuh, yakni propylene glycol yang bisa menyebabkan iritasi pada mata dan saluran udara. Risiko lainnya adalah baterai litium pada rokok elektrik yang bisa meledak saat diisap.

Dengan segala risiko tersebut, Glantz mengatakan rokok elektronik dinilai “lebih aman” dari rokok konvensional karena kadar nikotin dan zat berbahaya lain yang diisap tak sebanyak rokok tembakau. Selain itu, rokok elektronik juga baru digunakan selama satu dekade ini, sehingga belum ada penelitian soal dampak jangka panjang pada orang yang mengisapnya selama 30-40 tahun. Para ilmuwan harus meneliti lebih jauh lagi soal dampak rokok elektronik ini untuk mendapatkan hasil yang lebih sahih.

PIPIT

Berita lainnya:
Cara Mengatasi Gatal di Kulit Kepala
Trik Melembapkan Kulit tanpa Terlihat Berminyak
Pakai Kosmetik Saat Hamil Bisa Memicu IQ Anak Rendah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

1 hari lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Andriyanto memberikan sambutan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 1 Agustus 2024. Dok. Pemkab Pasuruan
Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.


3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

2 hari lalu

Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.


Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

5 hari lalu

Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.


GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

18 hari lalu

Pekerja melakukan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa 2 April 2024. Perusahaan tersebut membagikan uang THR kepada 51.317 pekerja harian dan borongan yang tersebar di sembilan Kabupaten dengan total Rp129.949.743.295 guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berdampak bagi industri kretek.


Dokter Jantung Sebut Pentingnya Kampanye Antirokok untuk Kurangi Perokok Remaja

31 hari lalu

Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/George Morina
Dokter Jantung Sebut Pentingnya Kampanye Antirokok untuk Kurangi Perokok Remaja

Dokter menjelaskan kampanye antirokok bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah bertambahnya perokok, khususnya di kalangan remaja.


Dokter Jantung Ingatkan Risiko Kesehatan pada Perokok meski Tampak Sehat

32 hari lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Dokter Jantung Ingatkan Risiko Kesehatan pada Perokok meski Tampak Sehat

Dokter jantung mengingatkan perokok kondisi fisik yang hanya terlihat dari luar tak bisa menjadi tolok ukur dan alasan untuk tetap merokok.


Pengaturan Iklan Promosi dan Sponsor Rokok di Dunia Digital Bisa Bantu Tekan Perokok Remaja

34 hari lalu

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Pengaturan Iklan Promosi dan Sponsor Rokok di Dunia Digital Bisa Bantu Tekan Perokok Remaja

Keluarnya PP no 28 tahun 2024 tentang kesehatan merupakan langkah yang tepat karena mengatur iklan promosi dan sponsor rokok di internet


Remaja Semakin Rentan Dikepung Iklan Rokok Varian Rasa

34 hari lalu

Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/Erick McClean
Remaja Semakin Rentan Dikepung Iklan Rokok Varian Rasa

Penambahan varian rasa produk rokok memang menjadi salah satu strategi baru industri tembakau untuk menarik perhatian konsumen baru, khususnya remaja.


Sebab PP Kesehatan Berpeluang Kurangi Angka Perokok Remaja

37 hari lalu

Ilustrasi berhenti merokok. Freepix.com
Sebab PP Kesehatan Berpeluang Kurangi Angka Perokok Remaja

Mengingat kondisi psikologis remaja yang masih rentan maka pemerintah wajib melindungi dari target pemasaran industri rokok hingga tak jadi perokok.


Bea Cukai Yogya Amankan 308 ribu Batang Rokok Ilegal di Jalan Daendels

38 hari lalu

Ilustrasi bungkus rokok yang beredar di Eropa.[REUTERS/Charles Platiau]
Bea Cukai Yogya Amankan 308 ribu Batang Rokok Ilegal di Jalan Daendels

Jenis rokok ilegal yang diamankan ialah rokok sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.