TEMPO.CO, Jakarta - Perjanjian pranikah kini semakin lumrah dilakukan. Setiap orang yang akan menikah sekarang ini kemungkinan akan mengajukan atau menerima tawaran perjanjian pranikah dari pasangannya.
Anna Surti Ariani, psikolog yang praktek di Klinik Terpadu Fakultas Psikologi UI, Depok, memberikan beberapa kiat agar tidak terjebak dalam perjanjian yang merugikan, khususnya bagi wanita. “Sikap waspada tetap perlu,” ujarnya.
Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan.
- Cermati apa saja isi pasal-pasal dalam perjanjian yang ditawarkan pasangan. Adakah yang merugikan?
- Jika ada yang merugikan, negosiasikan. Anda juga bisa menambahkan poin-poin yang Anda anggap penting.
- Konsultasikan kepada pengacara agar pembuatan perjanjian pranikah ini sungguh mengantisipasi masalah-masalah yang mungkin terjadi dan mengamankan kedua pihak dari masalah besar.
Berita lainnya:
Wajib Periksa Jantung Sebelum Operasi
7 Makanan Ini Menurunkan Tekanan Darah
Melindungi Anak dari Ancaman di Balik Pokemon Go