TEMPO.CO, Missouri - Johnson & Johnson kalah dalam gugatan soal tudingan bahwa bedak produksi perusahaan itu menyebabkan kanker. Perusahaan tersebut diperintahkan oleh juri di pengadilan Missouri, Amerika Serikat, membayar $ 55 juta untuk seorang wanita yang dilaporkan menderita kanker ovarium karena pemakaian bedak yang ditujukan untuk kebersihan organ kewanitaan itu.
Dalam sidang yang dilakukan secara maraton selama tiga pekan, perusahaan--yang menghadapi sekitar 1.200 tuntutan hukum untuk kasus yang sama--dituduh tidak cukup memberikan peringatan kepada konsumen tentang risiko kanker pada produknya. Gloria Ristesund, sang penggugat, adalah pengguna bedak ini.
Juru bicara J & J, Carol Goodrich, mengatakan putusan pengadilan bertentangan dengan 30 tahun penelitian yang mendukung keselamatan bedak itu. "Perusahaan akan mengajukan banding atas keputusan ini dan akan terus membela keamanan produknya," katanya.
Ristesund disebut-sebut menggunakan produk J & J yang meliputi Baby Powder dan Baby Shower pada organ intimnya selama beberapa dekade. Belakangan, ia didiagnosis mengidap kanker ovarium dan harus menjalani histerektomi serta operasi.
Putusan di pengadilan ini adalah yang kedua setelah putusan untuk kasus sama yang melibatkan J & J. Dalam sidang di pengadilan pada Februari, perusahaan itu diwajibkan membayar denda $ 72 juta untuk keluarga seorang wanita yang meninggal karena kanker ovarium setelah bertahun-tahun menggunakan bedak untuk kesehatan kewanitaannya.
INDAH P. | REUTERS