TEMPO.CO, Jakarta - Atlet angkat besi Indonesia, Nurul Akmal, mendapat perlakuan body shaming sesaat setelah ia kembali dari Olimpiade Tokyo 2020. Perlakuan tidak mengenakkan itu terjadi dalam sesi penyambutan di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 5 Agustus lalu.
Saat Nurul mengambil karangan bunga, seorang oknum mengomentarinya dengan kalimat yang kurang pantas. “Yang paling kurus,” kata oknum tersebut. Perkataannya terekam dalam sebuah video dan akhirnya ramai diperbincangkan di media sosial. Ucapan yang dilakukannya termasuk body shaming?
Melansir dari Clarity Clinic, body shaming adalah bentuk perundungan yang menargetkan penampilan fisik seseorang. Penampilan fisik yang dimaksud mengacu pada berat dan bentuk tubuh, ukuran, gaya, pilihan pakaian, gaya rambut, hingga riasan.
Body shaming bisa berdampak negatif pada aspek mental dan fisik kehidupan seseorang. Hal ini lantaran penampilan dan citra diri merupakan subjek yang sangat sensitif. Orang yang mengalami body shaming bisa kehilangan rasa percaya diri dan merasa tidak nyaman berada di keramaian.
Beberapa masalah yang bisa timbul akibat body shaming antara lain gangguan kecemasan sosial dan depresi. Body shaming bahkan juga bisa mengakibatkan gangguan makan seperti anoreksia dan bulimia. Orang yang menderita gangguan tersebut mungkin percaya bahwa mengontrol asupan makanan dapat mengubah penampilan mereka dan menghentikan perundungan yang mereka alami.
Salah satu faktor penyebab body shaming adalah kehadiran media sosial yang kuat dalam kehidupan sehari-hari. Tren selebritas dalam hal diet, olahraga, dan gaya berpakaian sering dipandang sebagai gambaran perfeksionisme dan yang tidak mengikutinya bisa dipandang berbeda serta dipermalukan.
Karena hubungannya yang erat dengan media sosial, banyak yang menganggap bahwa body shaming lebih umum dialami anak muda. Anggapan ini salah, sebab body shaming bisa terjadi pada setiap usia, termasuk pada individu yang lebih tua.
Di Indonesia, body shaming di media sosial bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana. Landasan hukum yang berhubungan dengan persoalan ini telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian disempurnakan lewat Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Berdasarkan pasal 27 ayat 3, body shaming termasuk ke dalam perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Orang yang melakukannya bisa dituntut dan terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
SITI NUR RAHMAWATI