TEMPO.CO, Jakarta - Wanita hamil akhirnya boleh mendapatkan vaksin Covid-19. Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia atau POGI telah memberikan rekomendasi vaksinasi melalui surat yang ditandatangani Ketua Umum POGI Ari Kusuma Januarto dan Sekjen POGI Prof Budi Wiweko pada 22 Juni 2021.
Surat rekomendasi tersebut diunggah di akun resmi Instagram POGI pada Jumat, 25 Juni 2021. Dalam surat itu disebutkan rekomendasi itu dikeluarkan terkait dengan melonjaknya kasus ibu hamil dengan Covid-19 di beberapa kota besar di Indonesia serta ditemukannya virus varian baru.
Meski rekomendasi ini berlaku untuk semua ibu hamil, POGI menyarankan vaksinasi dipercepat untuk tiga kondisi berikut.
1. Ibu hamil dengan risiko tinggi yakni usia di atas 35 tahun, memiliki BMI di atas 40, dengan komorbid diabetes dan hipertensi.
2. Kelompok ibu hamil risiko tinggi terpapar, terutama tenaga kesehatan.
Baca Juga:
3. Pada ibu hamil dengan risiko rendah setelah mendapatkan penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Selain rekomendasi di atas, POGI juga tidak menyarankan penundaan kehamilan pada ibu yang telah disuntik vaksin secara lengkap karena vaksinasi tidak berpengaruh pada infertilitas.
"Pada ibu yang mendapatkan vaksinasi Covid-19, kemudian hamil, maka kehamilan dan vaksinasi dapat dilanjutkan dengan melaporkan pada pokja ISR PP POGI untuk dimasukkan dalam registrasi penelitian," demikian tertulis di surat tersebut.
Ibu menyusui telah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi vaksin melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan No HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda pada 11 Februari 2021.
Sebelumnya pemerintah tak menyarankan ibu menyusui dan ibu hamil untuk menerima vaksin Covid-19 karena kelompok ini tidak diikutsertakan dalam penelitian terdahulu.
#jagajarak #pakaimasker #cucitangan
Baca juga: 6 Makanan yang Sebaiknya Dikonsumsi setelah Vaksinasi COVID-19