TEMPO.CO, Jakarta - Cash on Delivery (COD) alias Bayar di Tempat jadi salah satu metode pembayaran belanja online yang populer. Metode ini memudahkan konsumen yang tak memiliki dompet digital, kartu debit atau kartu kredit untuk belanja di lokapasar atau e-commerce.
Sistem pembayaran ini cukup mudah. Platform belanja online di Indonesia yang menggunakan metode ini sudah menyertakan tata cara pembayaran tunai ketika barang diterima konsumen. T
External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan pihaknya terus mengedukasi pengguna terkait langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh pengguna untuk menjaga transaksi belanja online yang aman dan nyaman.
"Seperti misalnya memastikan reputasi toko penjual serta deskripsi dan ulasan produk dari pembeli," kata Ekhel kepada ANTARA.
Carilah toko-toko yang terbukti punya reputasi bagus, salah satunya dengan mencari toko dengan ulasan-ulasan positif dari pembeli. Lihat foto-foto yang diunggah dalam ulasan pembeli dan bandingkan dengan deskripsi yang disediakan oleh penjual. Toko yang terpercaya akan mengirimkan barang sesuai deskripsi.
Baca Juga:
Demi keamanan bersama, pengguna disarankan untuk tidak melanjutkan komunikasi dan transaksi di luar platform lokapasar. Bila ada pertanyaan lebih lanjut seputar barang yang ingin dibeli, tanyakan kepada penjual melalui fitur percakapan yang tersedia dalam platform.
"Kami juga menyarankan masyarakat untuk merekam video ketika membuka paket," lanjut dia.
Dengan demikian, pembeli punya bukti kuat bila barang yang diterima tidak sesuai dan ingin mengajukan keluhan kepada penjual.
Pada dasarnya, lokapasar sudah menetapkan aturan transaksi dengan pembayaran tunai yang harus ditaati pembeli. Sebagian diantaranya adalah pembeli diwajibkan untuk membayar ke kurir sesuai nilai transaksi sebelum menerima atau membuka paket. Jadi, paket tidak boleh dibuka sebelum pembeli memberikan uang pembayaran kepada mitra logistik.
Jika paket dibuka dan isinya ingin dikembalikan karena dianggap tidak sesuai, uang pembayaran tetap wajib dibayarkan kepada kurir. Keluhan dan cara pengembalian barang bisa diajukan kepada penjual melalui fitur dalam platform.
Ada lokapasar yang memperbolehkan konsumen mengembalikan barang tanpa harus membayar selama paketnya belum dibuka, ada juga yang memperbolehkan barang dikembalikan jika sudah ada kesepakatan dengan penjual jika produk yang diterima tidak sesuai deskripsi, meski disarankan untuk tetap menghubungi penjual terlebih dahulu.
Setiap lokapasar sudah menyediakan penjelasan soal fitur bayar di tempat, jadi konsumen diharapkan membaca terlebih dahulu agar transaksi berjalan lancar dan tidak ada kesalahpahaman kelak.
Baca juga: Tips Nagita Slavina Belanja Online, Jadilah Pembeli yang Smart
Kepala Kebijakan Publik, Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo mengungkapkan transaksi belanja online meningkat secara signifikan, terutama di tengah masa pandemi COVID-19.
"Dan fitur COD yang disediakan Shopee ini tentunya dapat makin membantu dalam perluasan akses dan digitalisasi ekonomi di tanah air."