Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Gaji Rp20 Juta Masih Kurang, Ini Tips Berhemat saat Pandemi

Reporter

Editor

Mila Novita

image-gnews
Ilustrasi keuangan. TEMPO/Subekti
Ilustrasi keuangan. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Curahan hati seorang karyawan dengan gaji Rp20 juta per bulan menjadi viral di media sosial. Dia mengeluh pengeluarannya hampir memakan habis semua gaji ketika pendapatan dipotong setengah selama pandemi.

Dengan beban cicilan mobil dan KPR rumah, warganet tersebut minta bantuan sosial dari pemerintah karena sisa uang yang tersisa hanya Rp500 ribu per bulan.

Pemotongan gaji hingga hilangnya mata pencarian dialami sebagian orang selama pandemi COVID-19. Bagaimana cara menghadapinya bila Anda mengalami nasib serupa?

"Kurangi semua pengeluaran," kata perencana keuangan Shinta Ratnamurti kepada Antara, Rabu, 13 Mei 2020. 

Tulislah semua pendapatan, aset dan pengeluaran sehari-hari secara merinci. Kemudian, evaluasi mana yang bisa dikurangi atau dihilangkan sama sekali. Pendapatan yang menurun harus dibarengi dengan pengeluaran yang dikurangi dan gaya hidup yang lebih sederhana.

Tak perlu membeli makanan lewat pesan antar yang relatif lebih mahal ketimbang masak sendiri.

Anda bisa uninstall aplikasi belanja online bila termasuk orang yang mudah tergoda dengan iklan-iklan yang muncul di handphone. Jika punya dua pengasuh anak, kurangi pengeluaran dengan mempekerjakan satu orang.

Bila biaya sekolah anak memberatkan, cari jalan tengah dengan bernegosiasi dengan sekolah agar pembayaran bisa dicicil, misalnya, atau pindahkan anak ke sekolah yang biayanya lebih terjangkau.

Pastikan untuk mengomunikasikan perubahan ini dengan baik kepada anak secara baik agar buah hati bisa menerimanya secara positif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk KPR, perlu restrukturisasi, begitu pun dengan kartu kredit," kata dia.

Simpanan logam mulia dan dana darurat bisa dipakai untuk membiayai kebutuhan hidup.

Pertimbangkan untuk menjual barang-barang yang bisa dikurangi. Bila punya dua buah televisi, Anda bisa menjual salah satu. Atau jika punya dua jenis kendaraan, salah satu bisa dijual untuk menambah biaya hidup.

"Selama pandemi enggak bisa kemana-mana, kalau memang butuh banget bisa lepas kendaraan," kata dia.

Bila merasa berat karena menganggap biaya untuk naik taksi akan lebih mahal dibandingkan naik kendaraan sendiri, perlu diingat bahwa ketika pandemi mobilitas sangat terbatas sehingga moda transportasi tak banyak dipakai.

Bila terpaksa harus berutang, carilah sumber yang tidak menerapkan bunga, misalnya meminjam dari saudara atau orangtua.

"Tapi pinjamnya jangan lama-lama, setidaknya tiga bulan hingga bisa menurunkan pengeluaran."

Yang tak kalah penting adalah mencari pemasukan lain untuk membiayai kebutuhan hidup. Anda dapat mencari bisnis kecil-kecilan yang bisa bertahan selama pandemi Covid-19 untuk membantu dapur tetap mengepul.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

19 jam lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

Ini syarat untuk gadai emas di Pegadaian. Ketahui bunga dan cara 3 jenis pembayarannya.


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

6 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

6 hari lalu

Ilustrasi lowongan pekerjaan. ANTARA/R. Rekotomo
BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

Rrekrutmen Bersama BUMN (RBB) dimulai Sabtu, 23 Maret 2024. BUMN menyediakan 688 lapangan pekerjaan dengan 1.830 posisi.


Segini Gaji dan Tunjangan Prabowo - Gibran Bila Resmi Dilantik jadi Presiden dan Wapres

7 hari lalu

Segini Gaji dan Tunjangan Prabowo - Gibran Bila Resmi Dilantik jadi Presiden dan Wapres

Berapa gaji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bila resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden ke-8 RI? Simak informasinya.


Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

9 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Menaker menyebut pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

Perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan. Jika tidak membayar akan dikenai sanksi.


Terpopuler Bisnis: Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Lepas dan Kontrak, Daftar Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi Pemerintah

10 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Terpopuler Bisnis: Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Lepas dan Kontrak, Daftar Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi Pemerintah

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Minggu, 17 Februari 2024 antara lain tentang cara menghitung THR lebaran karyawan.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

11 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Regulasi THR dan Gaji ke-13

13 hari lalu

Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Regulasi THR dan Gaji ke-13

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya percepatan regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada kepala daerah.


Terkini: Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Dibayarkan 100 Persen, Gibran Buka Rumah Dinas Wali Kota Solo untuk Warga Akses Internet Gratis

13 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Sri Mulyani menyebutkan realisasi APBN 2023 defisit sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara penerimaan negara ditutup pada angka Rp2.774,3 triliun atau 105,2 persen dari target, yang terdiri dari perpajakan Rp2.155,4 triliun dan PNBP Rp605,9 triliun dan hibah Rp13 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Dibayarkan 100 Persen, Gibran Buka Rumah Dinas Wali Kota Solo untuk Warga Akses Internet Gratis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan dibayarkan 100 persen tahun ini.


Karyawan Google Dipecat setelah Lancarkan Protes Pro-Palestina

19 hari lalu

Kantor Google di San Francisco. Foto: Google
Karyawan Google Dipecat setelah Lancarkan Protes Pro-Palestina

Karyawan tersebut melancarkan protes ketika kepala Google Israel Barak Regev berpidato di sebuah konferensi industri di Kota New York, AS