TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Syifa Hadju mendapat ancaman dan pelecehan secara verbal lewat direct message di Instagram. Perempuan berusia 19 tahun ini telah melaporkan kasus ancaman dan pelecehan tersebut melalui Polres Tangerang Selatan dan pihak kepolisian pun segera menindak lanjuti kasus tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan, mengatakan telah menangkap seseorang pria yang melakukan ancaman kepada Syifa Hadju, Senin, 2 Maret 2020. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Jawa Tengah. Pelaku, kata Iman mengirimkan kata-kata bernada asusila serta mengancam korban. Polisi masih mendalami motif dan alasan pelaku yang merupakan penggemar Syifa mengirim pesan seperti itu.
Menurut psikolog Anisa Cahya Ningrum, kasus ancaman yang dialami Syifa Hadju ituintensitasnya cukup kuat dan dengan frekuensi yang tinggi pula, maka korban bisa mengalami trauma secara psikologis. "Gejala yang muncul bisa berupa kecemasan, atau juga depresi. Anak jadi takut setiap kali membuka HP, atau membuka media sosial. Anak mengalami kesulitan dalam berinteraksi dengan orang lain, baik dunia maya maupun nyata," ujar Anisa saat dihubungi Tempo.co, Selasa 3 Maret 2020.
Anisa menambahkan anak bisa memiliki ketakutan dan berpersepsi negatif terhadap aktivitas seksual, sehingga kelak bisa merasa tidak nyaman dalam menjalin keintiman dengan orang lain. "Namun jika trauma ini tidak terlalu kuat, anak bisa beraktivitas lagi dengan baik dan normal, dengan pendampingan dari orang tua dan tenaga profesional," lanjutnya.
Sebab itu, Anisa menilai perlu ada pendampingan pada anak yang mengalami ancaman dan pelecehan asusila secara verbal di media sosial, agar tidak trauma. Berikut ini pendampingan yang penting diperoleh anak yang mengalami ancaman.
1. Orang tua perlu memastikan bahwa anaknya dalam keadaan tenang dan tidak mengalami kecemasan berlebihan.
2. Jika anak masih terlihat ketakutan, gemetar dan berdebar-debar, maka diperlukan konsultasi dengan psikolog atau psikiater.
3. Untuk sementara, anak perlu dijauhkan dari perangkat yang dipakai untuk terhubung dengan media sosial, yaitu laptop atau HP.
4. Orang tua perlu menindaklanjuti secara hukum, jika memang dirasa sangat merugikan bagi anak dan keluarga.
5. Orang tua perlu memberi keyakinan, bahwa hal ini bisa diselesaikan, dan anak dibimbing untuk mulai belajar mengabaikan hal-hal yang tidak perlu dipikirkan.
6. Ajarkan kepada anak, untuk segera melapor, jika ada pihak-pihak yang melakukan hal yang tidak senonoh, baik verbal maupun nonverbal.
7. Anak perlu diberi aktivitas lain, agar pikirannya segera teralihkan, dan bisa melakukan hal-hal yang lebih positif.
8. Orang tua perlu berinteraksi dengan sahabat-sahabat anak, dan memintanya untuk berkunjung ke rumah, atau sekadar menghibur, agar anak tidak merasa sendirian.
9. Jika sudah berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater, orang tua bisa membantu menghilangkan ketakutan-ketakutannya, sesuai dengan arahan tenaga profesional tersebut.
EKA WAHYU PRAMITA | MUHAMMAD KURNIANTO