Usia minimal 19 tahun
Seorang aktivis dari aliansi perempuan melakukan aksi simpatik meletakan karangan bunga setelah mengikuti pembacaan putusan uji materi UU Perkawinan dan beda agama, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 18 Juni 2015. Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan atas putusan MK yang menolak seluruh Permohonan UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 7 (ayat 1). TEMPO/Imam Sukamto
Nikah di usia anak-anak sebenarnya tidak mudah. Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal pernikahan adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Undang-undang sebelumnya menyebutkan bahwa usia pernikahan minimal untuk perempuan adalah 16 tahun. Jika calon pengantin berusia kurang dari itu, sudah pasti ditolak Kantor Urusan Agama atau KUA, lembaga negara yang bertugas melaksanakan pernikahan secara resmi bagi umat Islam.
Namun, bukan berarti mereka tidak dapat menikah secara legal. Calon pengantin bisa mengajukan permohonan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri setempat melalui sidang. Tapi tak semua permohonan dispensasi bisa dikabulkan.
Di Kabupaten Bogor, permohonan dispensasi pada 2018 tercatat ada 21 dan hanya 19 yang diputus. Sementara di seluruh Indonesia, dispensasi nikah di Pengadilan Agama pada 2018 sebesar 13.815.
Namun, jumlah permohonan dispensasi nikah ini jauh lebih sedikit dari kenyataan perkawinan anak di lapangan. Panitera Muda Hukum di Pengadilan Agama Kabupaten Bogor Tati Sunengsih, mengatakan pernikahan anak lebih banyak terjadi tanpa dispensasi nikah.
“Perkawinan anak akhirnya banyak yang dilakukan secara siri karena banyak yang tidak mau repot mengurus pernikahan secara resmi,” kata Tati.
Tingginya angka pernikahan siri di kabupaten ini terlihat dari jumlah permohonan isbat nikah untuk melegalkan perkawinan siri. Pada 2018, tercatat ada 906 permohonan isbat yang telah diputuskan di pengadilan ini, jauh lebih banyak daripada permohonan dispensasi nikah. “(Pemohon) ada yang masih anak-anak hingga sudah tua,” ujar Tati.
Seperti kebanyakan pernikahan anak, Dini pun tak mengajukan permohonan dispensasi atau isbat nikah. Kini, itu tak lagi penting baginya. Ia hanya ingin bekerja, meski belum sempat mendapat ijazah SMP.