TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas bullying atau perundungan di sekolah yang dialami anak bungsu tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Perundungan dialami oleh anak Nunung yang masih duduk di Kelas III Sekolah Dasar (SD) di salah satu sekolah swasta di Jakarta.
Akibatnya, anak bungsu Nunung harus pulang sekolah lebih awal pada Sabtu, Juli 2019. Keluarga Nunung di Solo, Jawa Tengah, pun memutuskan untuk memindahkan sekolah anak bungsu Nunung ke Solo.
“KPAI menyayangkan juga anak Nunung langsung dipindahkan. Seharusnya, tidak perlu pindah sekolah jika permasalahan ini dapat ditangani dengan baik dan bijak oleh pihak sekolah,” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti.
Retno mengatakan pihak sekolah dapat melibatkan para guru bimbingan konseling dan wali kelas agar perundungan dapat segera dihentikan. Pindah sekolah, menurut Retno, dapat membuat anak-anak di sekolah lamban untuk belajar dari kesalahan.
“Pindah sekolah juga menuntut anak harus kembali beradaptasi dengan lingkungan yang baru. Ini proses yang tidak mudah bagi seorang anak yang juga sedang tertekan karena sang ibu sedang berhadapan dengan hukum,” kata Retno.